Sidang Praperadilan Kasus Sariman Siregar Kembali Digelar, Pemohon Tolak Jawaban Termohon

Pasir Pangaraian (Koalisinews.com), – Sidang praperadilan (prapid) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Prp terkait penahanan Sariman Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (05/05/2026).

Dalam perkara ini, Sariman Siregar bertindak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya dari Tim Firma Hukum Adil yang diketuai Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H. Sementara pihak termohon adalah Polres Rokan Hulu.

Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Kamis (23/04/2026) sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir. Persidangan kemudian dilanjutkan pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang yang berlangsung di Ruang β€œSari” tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Citra Amanda, S.H. Dari pihak pemohon, hadir tim kuasa hukum yakni Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., Devi Ilhamsyah, S.H., serta Theo Manta Sembiring, S.H.
Sementara dari pihak termohon, hadir Kasi Hukum Polres Rokan Hulu Hasudungan Panjaitan, S.H., bersama timnya Santo Marbun, S.H., dan Angga Apriadi, S.H., M.H.

Dalam agenda sidang, pihak pemohon melalui Yasier Arafat Chaniago membacakan pokok-pokok permohonan yang terdiri dari lima poin. Selanjutnya, pihak termohon menyampaikan jawaban yang dibacakan oleh Hasudungan Panjaitan.

Majelis hakim kemudian menskors persidangan untuk istirahat, sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 17.10 WIB dengan agenda pembacaan replik dan duplik.

Dalam replik yang disampaikan oleh Devi Ilhamsyah, S.H., pihak pemohon secara tegas menolak jawaban termohon dan tetap pada permohonannya. Pemohon juga meminta agar sejumlah dokumen dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yakni:

Surat panggilan pertama tanggal 31 Maret 2026

Surat panggilan kedua tanggal 3 April 2026

Surat penetapan tersangka atas nama Sariman Siregar

Surat penangkapan tertanggal 7 April 2026
Surat penahanan tertanggal 8 April 2026
Selain itu, pemohon juga meminta agar Sariman Siregar segera dikeluarkan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:  Penunjukan Plt Sekda Rohul, Yusmar Diminta Jaga Ritme dan Percepatan Program Daerah.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (06/05/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.HRd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *