ROKAN HULU — Konflik agraria di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali memanas. Di tengah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, pihak Koperasi Karya Bakti mempertanyakan narasi yang menyebut 26 orang sebagai pekerja yang menjadi korban dalam bentrokan di kawasan lahan yang disengketakan.
Tak hanya membantah status ke-26 orang tersebut sebagai pekerja, Koperasi Karya Bakti juga mengungkap dugaan adanya mobilisasi massa dari luar daerah dengan imbalan Rp300 ribu per hari.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Koperasi Karya Bakti, Binsar Siagian, S.H., dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten III Setda Rokan Hulu, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono, Mora Datuk Tanjung, Ketua Koperasi Karya Bakti Afrijal, serta pihak kuasa hukum koperasi.
Narasi 26 Pekerja Dipersoalkan
Binsar menilai penyebutan 26 orang sebagai pekerja sekaligus korban perlu diluruskan. Menurutnya, pihak koperasi tidak mengenal ke-26 orang tersebut sebagai pekerja tetap, baik di Agrinas maupun Koperasi Karya Bakti.
“Secara yuridis dan faktual, 26 orang yang disebut sebagai korban tersebut bukanlah pekerja, baik di Agrinas maupun di Koperasi Karya Bakti. Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka adalah individu yang direkrut secara insidental,” ujar Binsar.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertanyakan konstruksi pemberitaan dan informasi yang berkembang sebelumnya di tengah masyarakat.
Menurut pihak koperasi, persoalan utama bukan sekadar bentrokan fisik, tetapi juga menyangkut siapa yang berada di lokasi, atas dasar kepentingan apa mereka datang, serta bagaimana status penguasaan lahan yang menjadi sumber konflik.
Muncul Dugaan Massa Dibayar Rp300 Ribu Sehari
Lebih jauh, pihak Koperasi Karya Bakti mengklaim memiliki indikasi adanya pengerahan massa dari luar Provinsi Riau.
Binsar menyebut kelompok yang diduga terlibat dalam penyerangan bukan seluruhnya berasal dari wilayah setempat.
“Dugaan kami, perekrutan dilakukan oleh saudara Mora Tanjung dengan insentif Rp300.000 per hari,” ungkapnya.
Ia menduga pengerahan massa tersebut berkaitan dengan upaya penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset Koperasi Karya Bakti.
“Motif yang mendasarinya diduga kuat adalah upaya penguasaan aset lahan milik Koperasi Karya Bakti,” tegas Binsar.
Meski demikian, tudingan mengenai mobilisasi massa dan pembayaran Rp300 ribu per hari tersebut masih merupakan pernyataan pihak Koperasi Karya Bakti dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Koperasi Klaim Bertindak Membela Diri
Pihak koperasi juga memberikan penjelasan mengenai tindakan pengamanan yang dilakukan saat terjadi benturan.
Binsar mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihak pengamanan koperasi diduga lebih dahulu menghadapi penyerangan.
“Pihak pengamanan Koperasi Karya Bakti melakukan tindakan terbatas sebagai bentuk pembelaan diri terhadap penyerangan yang lebih dahulu dilakukan oleh kelompok tersebut,” katanya.
Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk noodweer atau pembelaan terpaksa.
Namun, apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti, kronologi dan fakta di lapangan.
Mediasi Belum Temukan Titik Final
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama aparat kepolisian berupaya meredam konflik melalui jalur mediasi.
Namun, pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut belum menghasilkan kesepakatan final yang dapat dipublikasikan.
Masih terdapat sejumlah klausul yang harus dibahas dan dipertimbangkan oleh masing-masing pihak.
Di sisi lain, Koperasi Karya Bakti menegaskan bahwa jalur mediasi tidak boleh menghentikan proses hukum.
“Kami menghargai forum mediasi ini sebagai ikhtiar konstitusional. Namun kepastian hukum tetap harus ditegakkan,” ujar Binsar.
Koperasi Siapkan Laporan Polisi
Bahkan, pihak koperasi menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap orang-orang yang menurut mereka memasuki lahan koperasi tanpa izin.
“Koperasi juga akan melaporkan para pekerja tersebut karena memasuki lahan koperasi tanpa seizin pihak koperasi,” kata Binsar.
Ia menyebut laporan tersebut akan mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Proses di kepolisian harus berjalan beriringan agar tidak ada impunitas,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada proses penyelidikan aparat kepolisian. Apakah benar terdapat mobilisasi massa berbayar, siapa pihak yang mengorganisir, apa motif sebenarnya, serta bagaimana status hukum lahan yang menjadi sumber konflik, menjadi sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban.
Di tengah proses mediasi, kedua belah pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi masing-masing. Penyelesaian konflik pun tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan di meja mediasi, tetapi juga oleh fakta dan pembuktian hukum.HRd.












