BIAR MATI ANAK, JANGAN MATI ADAT: MINTA KEPADA MKA DAN DPH LAMR RIAU KAB. ROHIL PEMBENTUKAN TAMENG ADAT DIKAJI ULANG

ROKAN HILIR, 30 September 2026 (koalisinews.com) — Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, meminta Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Riau Kabupaten Rokan Hilir untuk mengkaji ulang pembentukan Tameng Adat LAMR Riau Kabupaten Rokan Hilir.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan marwah, jati diri, serta ketentuan adat Melayu di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, setiap pembentukan perangkat kelembagaan adat harus memperhatikan alur dan patut serta tidak mengabaikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar adat Melayu.

“Sebagai anak jati Melayu Kenegerian Kubu, kami sangat merasa prihatin atas tindakan yang menurut pandangan kami di luar ketentuan adat. Setiap langkah dalam kelembagaan adat harus berkesesuaian dengan alur patutnya,” ujar Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir.

Ia menyampaikan Himbauan Khas kepada MKA dan DPH LAMR Riau Kabupaten Rokan Hilir agar pembentukan Tameng Adat tersebut dikaji kembali secara menyeluruh, termasuk mengenai komposisi kepengurusan.

“Kami memberikan Himbauan Khas kepada pengurus LAM Rohil. Pembentukan pengurus Tameng Adat LAM Rohil harus dikaji ulang karena menurut kami tidak berkesesuaian dengan alur patutnya,” tegasnya.

 

PENGURUS HARUS MEMPERHATIKAN JATI DIRI MELAYU

Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir menegaskan bahwa menurut pandangannya, kepengurusan yang berada dalam struktur kelembagaan adat Melayu harus memperhatikan jati diri Melayu dan kedudukan adat yang hidup serta berkembang di Rokan Hilir.

 

Ia juga menyatakan keberatan secara tegas terhadap pencantuman nama Tarigan sebagai salah satu pengurus Tameng Adat LAMR Riau Kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Abdul Karim.

Baca Juga:  Gelar Cooling System, Polsek Rantau Kopar Sambangi Kantor Lurah Sungai Rangau,

 

“Kami menolak keras dan tegas dimasukkannya Tarigan Kornelius sebagai pengurus Tameng Adat LAM Rohil di bawah kepemimpinan Saudara Abdul Karim. Bagi kami, persoalan ini menyangkut marwah dan jati diri wathan negeri Melayu di Kabupaten Rokan Hilir,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa keberatan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk mempermasalahkan pribadi seseorang, melainkan mempertanyakan komposisi dan dasar penempatan seseorang dalam struktur kelembagaan adat Melayu, agar tetap sesuai dengan prinsip dan alur patut yang diyakini masyarakat adat.

 

ADAB DAN ADAT HARUS SALING MENGHARGAI

Lebih lanjut, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir mengingatkan agar seluruh elemen dan lembaga yang ada di Rokan Hilir, terlebih lagi lembaga atau organisasi yang berkaitan dengan adat istiadat, senantiasa mengedepankan adab dan adat serta saling menghargai satu sama lainnya.

 

Menurutnya, keberadaan berbagai lembaga adat semestinya menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, menjaga marwah dan mempererat silaturahmi masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.

 

“Kami berharap seluruh elemen dan lembaga, apatah lagi lembaga yang berkaitan dengan adat istiadat, dapat mengemukakan adab dan adat serta saling menghargai satu sama lainnya. Jangan sampai kelembagaan adat justru membuat hubungan antarpemangku adat menjadi renggang,” ujarnya.

 

Ia juga berharap kehadiran lembaga-lembaga yang membawa nama adat di Kabupaten Rokan Hilir benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negeri.

 

“Diharapkan kehadiran suatu lembaga yang bersifat adat di Rohil ini mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan negeri, bukan hanya sekadar menunjukkan gagah-gagahan,” tegasnya.

 

“NEGERI INI BERPANTANG, NEGERI BERADAT”

 

Encik Wira juga menyinggung pentingnya menjaga marwah dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Melayu. Menurutnya, persoalan adat tidak seharusnya dijalankan dengan pola saling membekingi kepentingan.

Baca Juga:  FMAP Kubu dan Kubu Babussalam Tegaskan Norma Kesopanan, Beri Sanksi Sosial terhadap Pelaku Asusila di Ruang Publik

 

“Jangan sampai ada kesan beking sana, beking sini. Negeri ini berpantang, negeri beradat. Ada alur, ada patut, ada adab yang harus kita junjung bersama,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa setiap lembaga yang mengatasnamakan adat seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menjaga tata krama, menghormati keberadaan lembaga adat lainnya, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan marwah negeri.

 

MINTA DIBUKA RUANG KAJIAN DAN MUSYAWARAH

Lebih lanjut, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir meminta agar para pemangku adat dan pengurus LAMR Riau Kabupaten Rokan Hilir membuka ruang kajian dan musyawarah sebelum pembentukan Tameng Adat tersebut dilanjutkan.

 

Menurutnya, setiap keputusan yang berkaitan dengan struktur dan perangkat kelembagaan adat perlu dipertimbangkan secara matang dan melibatkan unsur-unsur adat yang berkepentingan.

 

“Jangan sampai karena kepentingan sesaat, kita mengabaikan alur dan patut adat. Adat harus tetap menjadi pedoman dalam mengambil keputusan yang menyangkut marwah masyarakat Melayu,” ujarnya.

 

Ia berharap MKA dan DPH LAMR Riau Kabupaten Rokan Hilir dapat menanggapi permintaan tersebut secara bijaksana serta melakukan evaluasi terhadap pembentukan Tameng Adat, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

“Bagi kami, mujur lalu melintang patah. Lebih baik mati anak, jangan mati adat,” tutup Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *