PEKANBARU (KoalisiNews.com) – Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Pekanbaru DR Abdul Jamal mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait LKS di sekolah-sekolah. Sementara untuk bahan ajar yang wajib dibutuhkan dalam proses pembelajaran dibeli di sekolah.
Hal itu disampaikan Kadisdik kota Pekanbaru melalui Sekretaris Disdik, Irpan Maidelis, menjawab awak media terkait penjualan buku LKS di sejumlah sekolah, Jumat (16/08/2024).
“Untuk buku LKS jauh-jauh hari kita sudah mengeluarkan surat edaran di semua jenjang baik SD maupun SMP yang isinya sekolah dilarang menjual LKS. Kalau untuk bahan ajar yang kira-kira masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran siswa bisa membeli di sekolah,” ujarnya.
Irpan pun menantang wartawan sekolah mana yang menjual LKS. Kalau ada dirinya mempersilahkan untuk konfirmasi ke dia. Alasannya pihak Disdik sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Namun ketika disebut bukan pihak sekolah melainkan pihak ketiga, Irpan mempersilahkan siswa tersebut meminjam buku LKS tersebut ke kakak kelasnya.
“Untuk proses pembelajaran silahkan meminjam buku LKS tersebut ke kakak kelasnya ataupun di fotocopy,” ujarnya.
Irpan mengatakan, sama halnya dengan pakaian seragam. Ia mengaku Disdik Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran. Menurutnya pakaian seragam bukan hal yang wajib dibeli di sekolah.
“Silahkan orangtua membeli diluar atau menjahit sendiri. Seandainya pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut dilaksanakan koperasi sekolah harus berdasarkan permintaan orangtua dan komite. Dan itu harus ada notulensinya,” pungkasnya.
Sementara ketika disinggung mengenai issu pemotongan dana BOP di PAUD, Irpan mempersilahkan wartawan konfirmasi langsung ke Kabidnya. Namun sayang Kabid PAUD yang dicoba ditemui tidak berada di tempat. (fin)