Rohul (Koalisinews.com), – AHAD 15 juni 2025 bertempat di Desa Aliantan kecamatan Kabun Kab Rohul, para pemangku Adat dan Tokoh Masyarakat adakan pertemuan untuk mufakat.
Pada acara Silaturrahmi dan mufakat itu hadir seluruh ninik mamak Kenegerian Batu Gajah dan tokoh2 masyarakat nya beserta anak kamanakan sebanyak 140 org,
Tapat dan pertemuan silaturrahmi itu di pimpinan oleh Pahrol Razi Dt Dubalang Nuaco.
Pahrol Rozi menyampaikan bahwa silaturrahmi Ninik Mamak pemangku adat dan penguasa Tamah Hak Ulayat Kenegerian Batu Gajah beserta anak kamanakan dan tokoh masyarakat ini bertujuan untk mengeratkan hubungan antara sesama anak kamanakan antar suku dan selain itu juga ada hal lain yang harus di mufakatkan bersama antara lain adalah adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah lama mengelolah tanah hak ulayat kenegeri Batu Gajah, namun kita masyarakat Batu Gajah belum dapat apa apa dari perusahaan tersebut..
Lebih lanjut Dubalang Nuaco mengatakan ada dua perusahan yang memvukan kevun kelapa sawit di atas tanah Hak ulayat kenegerian kita yaitu..
1. PT ARINDO TRI SEJEHTERA yang berada dan berlokasi di seberang Sungai Tapung ( Seberang Kampung/ kenegerian Batugajah )
Perusahaan sudah cukup lama mengarap tanah hak ulayat kita. Yang ke dua PTPN V kebun Batulangkah yang berlokasi di pinggir sungai Batulangkah dan sungai palambayan..
Batas hak ulayat kenegetian Batu Gajah kecamatan Tapung dengan kenegerian/ Desa Kabun kecamatan kabun kab Rohul itu adalah SUNGAI BATULANGKAH DAN SUNGAI PALAMBAYAN ITULAH di perkirakan areal perkebunan Ptpn v yang berada di atas tanah hak ulayat Kenegerian Batu Gajah ada sekitar 2.800. Hektar dan sisanya di berada di ulayat kenegerian Kabun kecamatan kabun Rohul…
Dalam rapat tersebut seorang Tokoh masyarakat Batu Gajah Haji Ahmad Zaidi mengatakan kalau memang 2 perusahaan itu berada di atas tanah Hak ulayat kenegerian BatuGajah sesuai dengan batas2 ulayat sepadan nya,
Kita wajib dan harus meminta dan menuntut 20% dari total luas lahan perusahaan tersebut..
Salah seorang tokoh pemudo haji muhammad Helmi Darwin juga mengatakan hal serupa kalau memang hal ulayat kita kenegerian Batu Gajah kita harus meminta kepada perusahaan itu untuk menunaikan kewajiban nya 20% untuk masyarakata adat tempatan ungkap..
Seorang Ninik mamak Batu Gajah Koprowi Datuk Pengulu Bosau juga mengatan kita masyarakat/ anak kamanakan kenegerian Batu Gjah harus mendapatkan 20% itu karena yang kitak dan kita tuntut itu adalah Hak kita sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di negeri ini sebut nya…
Akhir dari pertemuan tersebut di sepakati secara bersama sama bahwa Ninik mamak pemangku adat dan penguasa Tanah Hak Ulayat Kenegerian Batu gajah akan memintan dan menuntut 20% dari total HGU PT ARONDO TRI SEJAHTARA untk masyarakat/ Anak kamanakan Kenegerian BatuGajah ( masyarakat Tempatan) dan begitu juga PTPN V yang berada di atas tanah hak Ulayat Batu Gajah..
Suhaili Heusein Datuk Bandaro Mudo selaku pucuk pimpinan Adat Kenegerian Batu Gajah yang juga hadir dalam acara pertemuan tersebut akan melaksanakan apa yang telah di mufakatkan dan di sepakatan oleh Ninik Mamak dan Anak Kamankan nya itu’ kalau kita sepakat seperti itu saya selaku pucuk pimpinan Adat Kenegerian Batu Gajah bersama dengan Ninik Mamak lain nya Siap memperjuangkan itu kepada pihaj2 yang terkait dan dukungan dari pemerintah setempat kata Ketua MALIS KERAPATAN ADAT ANDIKO KABUPATEN KAMPAR ITU.
( MKAA ).
Lebih lanjut Datuk mudo pangilan Akrab nya itu mengatakan yang akan kita minta dan kita tuntut itu seuai ketentuan aturan hukum yang ada yaitu Undang- undang perkebunan Nomor : 39 tahun 2014 di sana cukup jelas bahwa 20% total dari luas kebun tersebut wajib harus ada untuk masyarakat setempat/ tempatan kita akan mintak dan nuntut itu saja tidak ada yang lain, mereka perusahaan itu harus menunaikan Amanad Undang- undang itu
Kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (KETUM DPP LEMTARI) itu.(tim)