Kampar  

LAKTA Pertanyakan Surat DPRD Kampar Yang Ditujukan Ke Presiden Jokowi Dan Menkopolhukam

Kampar (Koalisinews.com),- LEMBAGA ADAT KENEGRIAN TAPUNG (LAKTA) mempertanyakan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten  Kampar yang ditujukan ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting yang berada diLahan kebun sawit seluas 2.823 hektare yang berada diulayat datuk Bandro Mudo kenegerian batu Gajah Tapung sekarang dikuasai oleh PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco).

“Semestinya kita harus baca secara runut tentang status hukum lahan tersebut berada diwilayah mana ? dan statusnya bagaimana ? karena berdasarkan dokumen yang kami terima lahan tersebut berada di Kenegrian Batu Gajah Kec. taPung kab. Kampar berdasarkan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atas dasar gugatan Yayasan Lingkungan dan menyatakan penguasaan atas tanah/lahan tersebut tidak dibenarkan hukum berikut penanaman kelapa sawitnya sehingga PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco) diwajibkan hukum untuk mengembalikan fungsi Lokasi tersebut sesuai peruntukan tata ruangnya/menjadikan Kawasan tersebut menjadi hutan Kembali dengan cara direboisasi dan sawit diatas lahan tersebut ditebang”, tukas Rais Hasan Piliang (RHP) Dt. Bagindo Mudo sekretaris LAKTA.

LAKTA menolak secara keras langkah politik DPRD Kampar yang membuat surat pengaduan ke Presiden Jokowi untuk mengakomodir kepentingan kelompok yang menamakan Ninik Mamak Persukuan Piliang Gantiang yang notabene bukan merupakan anak kemanakan atau berada di wilayah kenegerian Batu Gajah Tapung dan juga lahan tersebut berada dalam wilayah Kenegrian Batu Gajah berarti bahagian dari keulayatan ninik mamak di Tapung dan “LAKTA dalam waktu dekat akan berkirim surat juga kepada DPRD Kampar dan Presiden untuk menjelaskan duduk masalah yang sebenarnya terjadi berdasarkan dokumen-dokumen yang kami yakini benar “, ulas RHP.

Disambung oleh RHP bahwa Pihak pengadilan Negeri bangkinang tetap Melanjutkan proses eksekusi terhadap areal tersebut sesuai hukum yang berlaku, karena semestinya semua pihak harus menghormati putusan pengadilan karena kesetaraanya sama dengan undang-undang, dan mengembalikan fungsi areal tersebut kepada Kawasan hutan sesuai putusan pengadilan Negeri Bangkinang dan meminta kepada semua pihak tidak mencampur adukkan antara putusan hukum dengan kepentingan Politik kelompok sehingga berpotensi akan menimbulkan konflik hukum baru, apalagi Lembaga DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Masyarakat Kampar yang semestinya mengerti tentang hukum yang berlaku.(thy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *