Polres Rohul Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum Sariman Siregar Soroti Kejanggalan Proses Hukum

ROKAN HULU (Koalisinews.com), – Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penggelapan mobil inventaris milik PT Torganda dengan pemohon Sariman Siregar digelar di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kamis (23/04/2026) pukul 09.00 WIB.

Namun, jalannya persidangan terpaksa ditunda karena pihak termohon, Polres Rokan Hulu, tidak hadir.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Sariman Siregar dari Firma Hukum Adil pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Prp. Dalam perkara ini, Sariman Siregar bertindak sebagai pemohon, sementara Polres Rokan Hulu sebagai termohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Andri Hasibuan SH MH, didampingi Yasier Arafat Chaniago SH MH dan Devi Ilhamsyah SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Menurut Andri, kliennya telah mengembalikan objek perkara berupa satu unit mobil inventaris kepada manajemen PT Torganda di Sumatera Utara pada 1 April 2026. Penyerahan tersebut disebut telah dilengkapi dengan bukti serah terima dan juga dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.

“Namun justru pada 7 April 2026, klien kami ditangkap di Pekanbaru oleh pihak kepolisian dari Polda Riau bersama Polres Rokan Hulu. Ini yang kami nilai janggal,” ujar Andri.
Pihak kuasa hukum menduga adanya indikasi kriminalisasi serta intervensi dalam proses hukum terhadap Sariman Siregar.

Selain itu, mereka juga menyayangkan ketidakhadiran Polres Rokan Hulu dalam sidang perdana praperadilan.

“Ketidakhadiran termohon sangat kami sesalkan karena menghambat upaya klien kami dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri Hasibuan mengajak masyarakat, khususnya di Riau dan Kabupaten Rokan Hulu, untuk turut memantau jalannya persidangan. Ia menyebut proses praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji penerapan hukum acara pidana terbaru.

Baca Juga:  Kalapas Pasir Pangaraian Turut Sukseskan Ketahanan Pangan Polres Rokan Hulu

Menurutnya, pihak kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah ahli pidana formil dan materil tingkat nasional, termasuk pakar yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, guna memberikan pandangan dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum serta transparansi penegakan hukum di wilayah Rokan Hulu.HRd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *