Pimpinan BPK ISMEI Asal Unilak Soroti Penolakan terhadap Penelitian Mahasiswa Pascasarjana Unilak di PT. NSP, Ada Apa di Dalam ?

Pekanbaru – Penolakan terhadap kegiatan penelitian mahasiswa Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) di lingkungan PT. NSP menuai sorotan. Ade Nanda Febrian selaku Ketua BPK ISMEI asal Universitas Lancang Kuning (UNILAK) angkat bicara dan mempertanyakan alasan di balik tidak diberikannya izin penelitian tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Mengatur kewajiban perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma, salah satunya adalah penelitian. 

Menurutnya, penelitian merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak perusahaan. Apalagi, penelitian mahasiswa pascasarjana umumnya bertujuan untuk kepentingan akademik, pengembangan ilmu pengetahuan, serta memberikan rekomendasi konstruktif bagi kemajuan perusahaan maupun masyarakat sekitar.

“Kami menyayangkan adanya penolakan terhadap penelitian yang bersifat akademis dan objektif. Seharusnya, dunia usaha dan dunia pendidikan dapat bersinergi dalam membangun transparansi dan pengembangan keilmuan, hal ini juga menciderai nama baik Almamater Kami di Unilak jangan sampai kami turun aksi di jalanan.” ujar Ade Nanda selaku Pimpinan BPK ISMEI dalam keterangannya kepada media.

 

Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Apakah ada hal yang tidak ingin dibuka? Atau terdapat kekhawatiran tertentu terhadap hasil penelitian yang akan dipublikasikan secara ilmiah?, atau ada limbah PT Tersebut sedang bermasalah ?

Lebih lanjut, ia mengecam pihak PT. NSP untuk memberikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim akademik yang sehat.

Ade Nanda selaku BPK ISMEI juga menyatakan komitmennya untuk mengawal hak-hak mahasiswa dalam menjalankan proses akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara dialogis dan profesional tanpa menghambat kebebasan akademik.

Baca Juga:  IKA-TR Dorong Literasi: Pemuda Riau Tulis Buku Motivasi untuk Anak KAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *