PMRJ Gelar Aksi di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Pemeriksaan PT Inovasi Agri Prima

JAKARTA, 23 Oktober 2026 (koalisinews.com) — Persatuan Mahasiswa Riau Jakarta (PMRJ) menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak penegakan hukum dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan persoalan lingkungan hidup, perizinan industri, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Inovasi Agri Prima yang berlokasi di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026) pukul 14.00 WIB tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui aksi ini, PMRJ menyampaikan aspirasi agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap berbagai dugaan yang menjadi perhatian masyarakat.

 

PMRJ menilai bahwa persoalan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perizinan usaha harus menjadi perhatian serius pemerintah. Setiap kegiatan industri wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai karakteristik dan skala kegiatan usahanya.

 

## PMRJ Sampaikan Sejumlah Tuntutan

 

Dalam seruan aksinya, PMRJ menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Pertama, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh PT Inovasi Agri Prima. PMRJ meminta agar dilakukan penelusuran dan pemeriksaan langsung ke lokasi apabila ditemukan dasar yang cukup, serta memastikan setiap dugaan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kedua, mendesak instansi ketenagakerjaan dan keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakpatuhan penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan kerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan dokumen penggunaan TKA, kesesuaian jabatan dan pekerjaan, serta pemenuhan persyaratan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

 

Ketiga, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melalui unit Penegakan Hukum (GAKUM) untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kepatuhan lingkungan PT Inovasi Agri Prima di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga: 

 

Keempat, mendesak dilakukannya audit dan verifikasi terhadap dokumen lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL atau dokumen lingkungan lain yang diwajibkan sesuai karakteristik dan skala kegiatan usaha. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

 

Kelima, mendesak pemerintah dan instansi terkait memeriksa kelengkapan serta kesesuaian perizinan berusaha dan perizinan industri perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Keenam, meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian bersama.

 

Ketujuh, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi pengawasan terhadap kegiatan industri di Kabupaten Kampar, khususnya dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap peraturan.

 

PMRJ menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan agar dugaan yang berkembang diperiksa secara menyeluruh. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

 

## Irvan Adriansyah: Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Tebang Pilih

 

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Riau Jakarta, Irvan Adriansyah, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kepentingan masyarakat, termasuk dalam persoalan perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum.

 

Dalam pernyataan yang disiapkan untuk rilis aksi ini, Irvan menyampaikan:

 

“Kami hadir untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan mendesak agar setiap dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak mengabaikan persoalan ini, melainkan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai kewenangan masing-masing.”

 

Irvan juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan dan perizinan perusahaan.

Baca Juga:  Ini Kesan Husaimi Hamidi Selama Menjadi Anggita DPRD Riau

 

“Persoalan AMDAL, kepatuhan perizinan industri, dan dugaan ketidakpatuhan penggunaan tenaga kerja asing harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar, tetapi kami juga tidak ingin aspirasi masyarakat diabaikan. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.”

 

Menurut Irvan, perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

Ia menambahkan bahwa PMRJ akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur konstitusional, penyampaian aspirasi secara damai, serta pelaporan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa tebang pilih. Lingkungan hidup adalah kepentingan bersama yang harus dijaga. Karena itu, kami meminta pemerintah memberikan perhatian serius dan menyampaikan tindak lanjut yang jelas kepada masyarakat,” tegas Irvan.

 

## Dorong Transparansi dan Pengawasan Berkelanjutan

 

PMRJ berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi instansi terkait untuk melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap dugaan persoalan di PT Inovasi Agri Prima.

 

PMRJ juga mendorong agar setiap proses pemeriksaan dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

 

Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab dan mengawal tindak lanjut persoalan ini melalui mekanisme yang sah.

 

Bagi PMRJ, perjuangan menjaga lingkungan hidup tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap laporan ditelaah, setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti, dan setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *