GENERASI MUDA DAN MASA DEPAN KENEGERIAN KUBU: MENYATUKAN PERSEPSI, MERAWAT SEJARAH, MEMPERJUANGKAN TANAH ULAYAT
Oleh :
Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir
Rokan Hilir,– Sejarah, identitas, dan tanah ulayat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang masyarakat Kenegerian Kubu. Ketiganya bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan peradaban, identitas kolektif, serta amanah yang harus dijaga dan diperjuangkan demi keberlangsungan generasi mendatang.
Sebagai generasi muda, kita memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk memahami, merawat, serta mempertahankan eksistensi sejarah dan adat istiadat Kenegerian Kubu. Namun, perjuangan tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila masyarakat masih terjebak dalam perbedaan pandangan, kepentingan, dan persepsi.
Ketika berbicara mengenai sejarah, identitas, dan tanah ulayat, hal mendasar yang harus dibangun adalah persatuan dan kesamaan persepsi. Masyarakat Kenegerian Kubu perlu menyadari bahwa persoalan tanah ulayat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemangku adat atau kelompok tertentu, melainkan menyangkut kepentingan bersama seluruh masyarakat yang memiliki keterikatan sejarah dan adat dengan Kenegerian Kubu.
Menelusuri Jejak Sejarah dan Identitas Kenegerian Kubu
Dalam memahami eksistensi sejarah Kenegerian Kubu, terdapat sejumlah sumber historis dan adat yang perlu terus ditelusuri, dikaji, serta didokumentasikan. Di antaranya Regeling voor Koeboe, Adatrechtbundels XIII: Gemengd (1909), serta Babul Qawaid Kesultanan Siak.
Ketiga rujukan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri perjalanan sejarah, sistem pemerintahan adat, dan tatanan kehidupan masyarakat Melayu pada masa lampau. Kajian terhadap sumber-sumber tersebut perlu dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar pemahaman mengenai sejarah Kenegerian Kubu memiliki landasan dokumentasi yang kuat.
Sejarah bukan sekadar untuk dikenang, tetapi harus dipahami sebagai pijakan dalam menjaga identitas, memperkuat eksistensi adat, dan membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Menyatukan Persepsi, Memperkuat Perjuangan Tanah Ulayat
Persoalan tanah ulayat membutuhkan perhatian serius dan langkah bersama. Perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi penghalang dalam membangun komunikasi dan menyatukan tujuan.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan dan wacana, melainkan sinergi, komitmen, serta langkah nyata dari seluruh pihak.
Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, serta lembaga adat sebagai pemangku dan penjaga nilai-nilai adat diharapkan dapat membangun komunikasi yang konstruktif dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Pengakuan dan perlindungan tanah ulayat harus diperjuangkan melalui langkah-langkah yang terukur, berdasarkan sejarah, bukti dokumentasi, ketentuan hukum yang berlaku, serta keterlibatan masyarakat adat.
Generasi muda juga harus mengambil bagian dalam perjuangan ini. Bukan dengan mempertajam perbedaan, melainkan dengan membangun kesadaran sejarah, memperkuat persaudaraan, melakukan kajian, dan mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur yang konstitusional.
Tanah Ulayat Adalah Amanah Sejarah
Ada satu prinsip yang harus menjadi bahan renungan bersama :
“Karena tidak ada sejengkal tanah pun di Kenegerian Kubu itu tidak tanah ulayat, semua tanah ulayat.”
Ungkapan tersebut merupakan seruan tentang kuatnya kesadaran kolektif terhadap sejarah dan identitas tanah Kenegerian Kubu. Namun, dalam memperjuangkan pengakuan hak ulayat, setiap klaim tetap perlu didukung penelusuran sejarah, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Tanah ulayat bukan semata-mata persoalan batas wilayah ataupun kepemilikan, tetapi juga menyangkut hubungan sejarah, kehidupan sosial, adat istiadat, dan keberlanjutan masyarakat.
Oleh sebab itu, perjuangan menjaga tanah ulayat harus dilakukan secara bermartabat, terorganisasi, dan mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas.
Masa Depan Kenegerian Kubu Ada pada Persatuan
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat Kenegerian Kubu membangun kesamaan pandangan. Pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh unsur masyarakat harus memiliki ruang komunikasi dan kerja sama yang terbuka.
Jangan sampai warisan sejarah yang begitu berharga justru terabaikan karena kurangnya persatuan. Jangan sampai perjuangan mempertahankan identitas adat terpecah oleh perbedaan kepentingan.
Generasi muda harus hadir sebagai penghubung antargenerasi, penjaga ingatan sejarah, sekaligus bagian dari solusi bagi masa depan Kenegerian Kubu.
Kita mungkin memiliki perbedaan pandangan, tetapi sejarah dan identitas Kenegerian Kubu harus menjadi ruang bersama untuk membangun persatuan.
PENUTUP
Sejarah jangan dilupakan. Hak adat jangan diabaikan. Perjuangan jangan dipisahkan.
Sebab tanah ulayat bukan sekadar warisan leluhur, melainkan amanah sejarah yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Mari satukan persepsi, kuatkan barisan, rawat sejarah, dan kawal perjuangan pengakuan serta perlindungan tanah ulayat Kenegerian Kubu.
Kenegerian Kubu membutuhkan persatuan, bukan perpecahan. Membutuhkan komitmen, bukan sekadar pernyataan. Dan membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya wacana.












