ROKAN HILIR, 1 Agustus 2026 (koalisinews.com) – Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) secara resmi mengeluarkan rilis tanggapan dan klarifikasi tertulis guna meluruskan pemberitaan media pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir. RDP tersebut membahas mengenai tuntutan Tim Revitalisasi dan Transisi terhadap pengelolaan Kebun Plasma Sawit PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).
Mengikuti Rangkaian Sidang Sejak Awal : Pengurus KSU Seribu Kubah menegaskan komitmen mereka terhadap undangan lembaga legislatif dengan menghadiri seluruh rangkaian acara. Perwakilan pengurus dipastikan hadir secara fisik di ruang rapat sejak dimulainya acara pada pukul 14:00 WIB.
Pertanyakan Prosedur Serta Legitimasi Anggota : Saat diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, pengurus mempertanyakan alasan Komisi B tidak melakukan audiensi pengumpulan informasi terlebih dahulu kepada KSU Seribu Kubah sebelum RDP digelar. Langkah ini dinilai tidak adil karena Komisi B sebelumnya telah melakukan audiensi serupa kepada Tim Revitalisasi dan pihak PT JJP. Klarifikasi awal sangat penting untuk memperjelas legitimasi anggota sah sebagaimana disyaratkan dalam AD/ART koperasi dan Undang-Undang Perkoperasian, di mana tuntutan tata kelola wajib mendapatkan dukungan tertulis minimal seperlima dari total jumlah anggota.
Desak Verifikasi Klaim Dukungan Sesuai AD/ART : Mengenai klaim sepihak terkait dukungan tertulis sekitar 900 anggota yang dipegang oleh Tim Revitalisasi, pengurus menyatakan wajib melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Proses ini diperlukan untuk menguji kebenaran serta keabsahan berkas dukungan tersebut. Jika nantinya dokumen tersebut terbukti valid, AD/ART organisasi masih memberikan ruang penyelesaian secara konstitusional melalui mekanisme Rapat Anggota sebagai forum kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.
Bantah Tudingan Melecehkan Forum RDP DPRD : Pihak pengurus membantah keras narasi pemberitaan yang menyebut tindakan meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup sebagai bentuk pelecehan terhadap forum. Sebelum keluar dari ruangan dan setelah selesai menyampaikan pertanyaan serta pendapat, pengurus telah meminta izin secara sopan kepada pimpinan rapat sebanyak tiga kali. Langkah tersebut diambil karena hari sudah sore menjelang waktu Magrib, serta adanya agenda mendesak untuk mempersiapkan MUBES II Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, di mana Ketua KSU Seribu Kubah juga menjabat sebagai Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu.












