Balai Jaya, (30/10/10) (koalisinews.com) – Pemangku Adat Kenegerian Kubu bersama anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir menghadiri pertemuan bersama Kelompok Tani Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Balai Jaya tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Balai Jaya, sekitar pukul 14.20 WIB. Pertemuan ini membahas aspirasi masyarakat terkait persoalan lahan perkebunan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas yang telah berakhir masa berlakunya.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah kecamatan, unsur legislatif, dan kelembagaan adat untuk menyampaikan berbagai aspirasi sekaligus mendorong adanya kejelasan status lahan yang menjadi perhatian masyarakat Balai Jaya.
KETUA MKA: PERJUANGAN MASYARAKAT BALAI JAYA BAGIAN DARI PERJUANGAN KENEGERIAN KUBU
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, mengatakan bahwa perjuangan masyarakat Balai Jaya merupakan bagian dari perjuangan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam memperjuangkan hak masyarakat hukum adat dan persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat.
Menurutnya, aspirasi masyarakat Balai Jaya memiliki keterkaitan dengan objek persoalan yang sama sebagaimana menjadi perhatian dalam rujukan sejarah dan hukum adat Kenegerian Kubu, yakni Adatrechtbundels, Regeling voor Koeboe (1909), serta Babul Qawaid Kesultanan Siak, termasuk dokumen perubahan atau amandemen yang menjadi rujukan pembahasan.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT Salim Ivomas di atas kawasan yang diklaim sebagai hutan atau tanah ulayat Kenegerian Kubu.
“Intinya, kita mempersoalkan atau keberatan terhadap PT Salim Ivomas yang melakukan kegiatan mereka di atas kawasan hutan atau tanah ulayat kita, sementara menurut kami tidak pernah ada izin khusus dari Majelis maupun pemangku adat Kenegerian Kubu,” ungkap Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh, baik dari sisi sejarah, dokumen pertanahan, dasar perizinan, maupun kedudukan hak masyarakat hukum adat, sehingga memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
KETUA DPH: MASYARAKAT BALAI JAYA MERUPAKAN BAGIAN DARI KENEGERIAN KUBU
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., menegaskan bahwa masyarakat Balai Jaya merupakan bagian dari Kenegerian Kubu.
Ia menyatakan bahwa Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu tetap berkomitmen membersamai dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Balai Jaya, khususnya terkait persoalan lahan eks HGU PT Salim Ivomas.
“Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menyatakan bahwa masyarakat Balai Jaya merupakan bagian dari Kenegerian Kubu dan tetap memperjuangkan hak masyarakat hukum adat serta tanah ulayat, terkhusus apa yang menjadi aspirasi masyarakat Balai Jaya terkait eks PT Salim Ivomas yang telah berakhir masa HGU-nya,” tegas Encik Wira Siak Zuhaifi.
Menurutnya, keterlibatan kelembagaan adat dalam persoalan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk mengawal kepentingan masyarakat serta memastikan aspirasi yang disampaikan mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
CAMAT DIHARAPKAN TERUSKAN ASPIRASI MASYARAKAT KEPADA BUPATI
Dalam pertemuan tersebut, Camat Balai Jaya diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai perpanjangan tangan Bupati Rokan Hilir untuk meneruskan seluruh aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Masyarakat berharap berbagai persoalan yang disampaikan, khususnya terkait lahan perkebunan eks HGU PT Salim Ivomas, dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Komisi B menyampaikan komitmennya untuk tetap bersama masyarakat Balai Jaya dalam mengawal aspirasi, terutama menyangkut persoalan lahan eks HGU PT Salim Ivomas.
DPRD Rohil juga meminta agar Camat Balai Jaya menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Bupati Rokan Hilir sehingga memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah kabupaten.
LAMR ROHIL TETAP MEMBERSAMAI PERJUANGAN MASYARAKAT
Perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Adhar Syam, menyampaikan bahwa LAMR Rohil tetap membersamai perjuangan masyarakat Balai Jaya dari awal hingga akhir.
Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengawal aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat Balai Jaya mendapatkan kejelasan dan hak-hak yang memang menjadi hak mereka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara masyarakat, pemerintah, DPRD, dan kelembagaan adat dalam mencari penyelesaian persoalan lahan eks HGU PT Salim Ivomas secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEJUMLAH TOKOH ADAT, PEMERINTAH DAN MASYARAKAT HADIR
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Balai Jaya, Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Komisi B, Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, S.P., S.H. selaku Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu, Datuk Safwan, A.M.d. selaku Penghulu Suku Bebas.
Turut hadir Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir selaku Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T. selaku Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Datuk Adhar Syam selaku perwakilan LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk, Datin, dan Lurah se-Kecamatan Balai Jaya, serta masyarakat Kelompok Tani Balam Jaya.
Melalui pertemuan tersebut, Pemangku Adat Kenegerian Kubu menegaskan komitmennya untuk terus membersamai masyarakat Balai Jaya dalam mengawal aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lahan eks HGU PT Salim Ivomas melalui jalur dialog, koordinasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menjaga sejarah, menghormati adat, dan mengawal aspirasi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi kepentingan generasi mendatang.












