Pekanbaru ( Koalisinews.com) Bank Riau Kepri Syariah, termasuk Bank Daerah menjadi kebanggaan masyarakat Riau, namun tidak luput menjadi sorotan publik atas setiap kebijakannya.
Sorotan publik datang dari Aliansi Masyarakat Adat Melayu ( AMA ) Riau terkait dugaan atas pemberian pembiayaan kepada masyarakat (KOPSA) Mas Sekeladi Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, dengan agunan lahan yang berada di dalam kawasan hutan, tepat tanggal 4 September 2024 lalu, kami telah melayangkan surat somasi satu yang ditujukan ke Pimpinan BRK syariah, surat tersebut diterima bagian humas Misbah, ‘Ujar Laksamana Hery selaku Ketua AMA Riau,( 9/9/2024)
Dan kita juga sudah menyurati ke DLHK Riau mempertanyakan status kebun sawit tersebut, yang selanjutnya di Konfirmasi melalui Surat DLHK Riau, tanggal 03 Mei 2024 yang menyatakan bahwa kebun sawit tersebut benar diatas kawasan hutan, ujarnya.
AMA Riau masih lakukan upaya meminta penjelasan ke BRK Syari’ah maupun Bank Indonesia serta OJK, dimana tim AMA Riau sedang di jakarta untuk melakukan audiens kepada kedua lembaga negara yang menaungi BRK Syari’ah, tambahnya, Dt. Hery, yang juga aktivis lingkungan.
Disisi lain menurut Ketua Advokasi AMA Riau, Dt. Alfan prasad, Beliau mengatakan, data yang telah dilakukan telaah analisis oleh AMA Riau, kuat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BRK Syari’ah, dengan memberikan pembiayaan kebun sawit didalam kawasan hutan. Ungkap Dt Alfan
Sementara itu awak media, coba konfirmasi ke Edi Wardhana selaku sekretaris BRK syariah ke no whatsApp 0811-784xxxx sampai berita ini diterbitkan belum ditanggapi.(***)