KIB Riau Soroti Belanja Makan Minum Disdik Riau Puluhan Miliar, Pertanyakan Mekanisme E-Purchasing”

Pekanbaru, (Koalisinews.com), Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (LSM KIB) Riau menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Purchasing pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tersebut difokuskan pada belanja makanan, minuman, dan natura yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil penelusuran data pada sistem pengadaan pemerintah.

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah paket kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar, bahkan mencapai miliaran rupiah dalam satu paket.

“Kami mempertanyakan apakah mekanisme ini murni E-Purchasing yang transparan, atau justru mengarah pada pola pengkondisian penyedia. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Hariyadi.

Nilai Pengadaan Fantastis, Penyedia Diduga Berulang, Berdasarkan kajian awal, KIB Riau mencatat beberapa paket dengan nilai signifikan, antara lain:
1. SMAN Plus Provinsi Riau sekitar Rp 10,26 miliar
2. SMKN Pertanian Terpadu sekitar Rp 8,32 miliar
3. SMAN Olahraga (SKO) sekitar Rp 8,27 miliar
4. Serta paket lainnya pada sekolah dan asrama SLB di berbagai wilayah

Selain nilai yang besar, KIB juga menemukan indikasi adanya penyedia yang sama menangani beberapa paket sekaligus, meskipun berada di lokasi sekolah yang berbeda.

Metode Negosiasi Dipertanyakan
KIB Riau turut menyoroti penggunaan metode negosiasi dalam E-Purchasing, yang dinilai kurang optimal dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Padahal, komoditas makanan dan minuman merupakan jenis barang yang umumnya tersedia luas dalam katalog elektronik dan memungkinkan dilakukan mini kompetisi antar penyedia.

“Jika penyedia banyak dalam katalog, kenapa tidak dilakukan kompetisi? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” lanjutnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, KIB Riau telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk meminta klarifikasi atas sejumlah hal, antara lain:

Baca Juga:  Pengamanan Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 Kecamatan Rumbai

1. Dasar penggunaan metode negosiasi
2. Jumlah penyedia dalam e-katalog saat proses berlangsung
3. Mekanisme penetapan penyedia dan kontrak
4. Evaluasi kemampuan penyedia yang menangani banyak paket
5.. Analisis kewajaran harga sebelum negosiasi

KIB Riau menilai, jika tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, pola pengadaan seperti ini berpotensi menimbulkan:
1. Minimnya persaingan usaha yang sehat
2. Dugaan pengkondisian penyedia
3. Ketidakwajaran harga
4. Potensi kerugian keuangan daerah

Hariyadi menegaskan, apabila dalam waktu yang wajar tidak diperoleh penjelasan yang memadai, maka pihaknya akan membawa temuan ini ke pihak berwenang.

“Kami akan melaporkan ke aparat pengawas maupun penegak hukum. Ini bagian dari komitmen kami mengawal anggaran publik,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *