Siak  

DPD LSM PENJARA Indonesia Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Berat di Kebun Awi

SIAK. (Koalisinews.com), – .DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA Indonesia) Provinsi Riau melayangkan somasi kepada pemilik kebun bernama Awi yang beroperasi di Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada tanggal 26 Maret 2026. Somasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan, administrasi usaha, serta pengelolaan lahan yang ditemukan oleh tim di lapangan.

LSM PENJARA Indonesia menyebut pihak pemilik kebun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit yang telah ditempuh juga tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen, baik secara tertulis maupun komunikasi langsung.

“Somasi ini kami layangkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan fungsi kontrol kami terhadap dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan. Kami menilai terdapat sejumlah indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga perlu klarifikasi resmi dari pihak pemilik kebun,” demikian pernyataan Jhon Purba sebagai Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau. Jumat (17/4/2026).

“Namun hingga saat ini tidak terdapat itikad baik maupun respons dari pihak manajemen kebun Awi. Kondisi ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak-hak dasar pekerja yang harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Karena tidak adanya respons, DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau menegaskan akan membawa permasalahan ini ke mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dalam waktu dekat untuk memastikan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hasil temuan di lapangan, lembaga tersebut menduga masih terdapat pekerja lanjut usia yang tetap dipekerjakan tanpa kejelasan mekanisme pensiun. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur pengakhiran hubungan kerja secara normatif.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Plt. Kepala Rutan Siak kunjungi kantor Kejaksaan Negeri Siak

Selain itu, LSM PENJARA Indonesia juga menyoroti dugaan pembayaran upah pekerja yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak. Dugaan tersebut apabila benar dinilai sebagai pelanggaran terhadap standar pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lembaga tersebut juga menemukan dugaan belum terdaftarnya sebagian pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang dinilai berpotensi merugikan hak pekerja atas jaminan sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain aspek ketenagakerjaan, LSM PENJARA Indonesia turut menyoroti dugaan aktivitas perkebunan yang berada terlalu dekat dengan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS). Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Jhon Purba, mengungkapkan dugaan ketidaktertiban administrasi terkait status kelompok tani yang digunakan dalam pengelolaan lahan. Pihaknya meminta kejelasan dasar pembentukan, keanggotaan, serta legalitas kelompok tani tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, turut disoroti dugaan ketidakpatuhan dalam aspek perpajakan serta penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kegiatan operasional perkebunan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Sebagai kesimpulan, DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau meminta kepada pemilik kebun bernama Awi untuk memberikan penjelasan resmi serta bukti terkait keberadaan kelompok tani yang dimaksud, serta alasan masih dipekerjakannya karyawan lanjut usia tanpa proses pensiun yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini kami meminta transparansi penuh dari pihak pemilik kebun Awi terkait seluruh temuan yang telah kami sampaikan. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sebagaimana mestinya,” demikian penegasan LSM PENJARA Indonesia.

“Seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan yang memerlukan verifikasi dari instansi berwenang, namun dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum serta perlindungan pekerja di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitaas, Rutan Siak Lakukan Koordinasi Dengan Polres Siak

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *