Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba Di Kota Pekanbaru, Napi Lapas Kelas II Gobah Diciduk Polda Riau

PEKANBARU (Koalisinews.com) – Polda Riau membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg lebih dan 1.870 butir pil ekstasi di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mirisnya, peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini diduga dikendalikan oleh napi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gobah.

Napi yang berinisial OE (32) tahun, diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut di Kota Pekanbaru. Hal itu terungkap setelah dua orang kaki tangannya, Muhammad Reza (23) dan Ferdy Koward (35) dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada Selasa (03/9/2024).

“Informasi itu, kita selidiki dan selanjutnya kita lakukan Undercover By Tim yang dipimpin Kompol Riyan Fajri mengajak pelaku untuk bertransaksi dengan berpura-pura membeli paket narkoba kepada Oggy Evalansyah di Jalan Sirotul Jannah,” kata Kombes Manang, Rabu, (04/9/2024).

Beberapa saat kemudian datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor melemparkan paket narkoba yang dibungkus plastik hitam dipinggir Jalan Sirotul Jannah tersebut.

“Tim lalu bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial FK alias Ferdy. Kita cek paket yang dilemparkan tersebut ternyata narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain FK, Tim juga melakukan penangkapan terhadap rekan Ferdy berinisial MR alias Reza tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka MR di Kecamatan Siak Hulu dan menemukan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dan 2 bungkus sabu,” ungkap Manang.

Pengembangan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Ferdy di Jalan Purwosari, Pandau dan kembali ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus besar.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MR dan FK mengaku diperintahkan oleh Napi di Lapas Kelas II A Gobah inisial OE,” kata Manang.

“Tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap OE yang ada di Lapas Gobah,” sambungnya.

Ke tiga pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Oggy mengaku jika dirinya diperintahkan oleh inisial I asal Malaysia yang saat ini telah berstatus DPO. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lanjut terhadap I ini,” tutup Manang.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *