Hariyadi Ajukan Keberatan ke PPID Bengkalis Terkait Tidak Dibukanya SK Direktur PT BLJ

Pekanbaru (Koalisinews.com), — Hariyadi, SE selaku Pemohon Informasi Publik resmi mengajukan keberatan melalui website PPID Utama Kabupaten Bengkalis setelah BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) tidak memberikan dua informasi yang dimintanya, yaitu:

1. Informasi kapan berakhirnya masa jabatan Abdul Rahman sebagai Direktur BUMD PT Bumi Laksamana Jaya, dan

2. Salinan dokumen Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Abdul Rahman sebagai Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) Kabupaten Bengkalis.

Kedua informasi tersebut diajukan melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik, karena termasuk dokumen administratif yang menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun, PT BLJ dalam surat balasan bernomor 185/BLJ-DIR/XI/2025 tanggal 26 November 2025 menyatakan bahwa dokumen tidak dapat diberikan karena sedang dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan merujuk pada Pasal 14 huruf c UU KIP sebagai dasar penundaan.

Menurut Hariyadi, alasan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa informasi masa jabatan Direktur dan SK pengangkatannya merupakan dokumen administratif, bukan dokumen keuangan atau laporan terkait yang dapat mengganggu jalannya audit BPK. “Ini dokumen terbuka. Tidak ada hubungannya dengan audit,” ujarnya.

Hariyadi juga menyampaikan bahwa BUMD sebagai badan publik berkewajiban mempublikasikan informasi mengenai struktur organisasi dan pengangkatan pejabat direksi. Ia menilai penundaan informasi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi yang seharusnya dijalankan oleh setiap badan publik.

Keberatan resmi pun telah diajukan melalui portal layanan PPID Utama Bengkalis. Hariyadi berharap PPID dapat melakukan evaluasi obyektif dan memerintahkan PT BLJ untuk segera memberikan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP. “Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum jabatan seorang Direktur BUMD. Kami berharap PPID memproses keberatan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.(tim)

Baca Juga:  Sambut 2025, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Dinas Awal Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *