Tapung Hilir, (Koalisi news.com), – Dugaan oknum Pj Kepala Desa (Kades) Sukamaju berinisial SYN yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) untuk meraup keuntungan pribadi guna memperkaya diri sendiri terkuak dan jadi sorotan masyarakat.
Tanah seluas 30 hektar dengan alas hak sertifikat dengan surat pernyataan pemilik nama di sertifikat tersebut adalah merupakan salah satu aset desa Sukamaju juga termasuk kepada peraturan desa (Perdes) yang awalnya dibangun dan akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Namun, saat ini TKD tersebut dimanfaatkan oleh beberapa orang termasuk SYN , yang saat ini menjabat sebagai Pj Kades Sukamaju. Kejadian ini, berawal dari SYN menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) Sukamaju, sekitar tahun 2007 silam.
Dengan jabatan sebagai sekdes tersebut tentunya SYN dengan mudah menggunakan aset TKD Sukamaju untuk mendapat keuntungan pribadi. Yakni dengan cara menganggunkan sertifikat tanah tersebut ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Dan dari hasil pinjaman dari bank tersebut di gunakan SYN untuk membeli kaplingan lahan sawit baru dan tentu itu atas nama pribadinya.
Hal ini yang membuat sebagian besar masyarakat desa Sukamaju mejadi bertanya tanya. Apakah TKD yang jelas jelas merupakan aset Desa Sukamaju itu bisa di manfaatkan secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri oleh SYN? .
Berdasarkan Undang Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan 18, SYN jelas telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatannya guna memperkaya diri sendiri.
Indonesia adalah negara hukum, oleh karnanya tindakan yang dilakukan oleh SYN nyata nyata telah melanggar aturan tersebut. Untuk itu harapan masyarakat SYN dapat di tindak dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Agar pemberitaan ini berimbang awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada SYN dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 0812 6874 XXXX, namun yang bersangkutan tidak menjawab.(thy)