DPP FT – KUB Dan Tokoh Agama Propinsi Riau Dukung UU TNI dan Himbau : Mari Jaga Persatuan Bangsa

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Pekanbaru (Koalisinews.com), – Terkait situasi pro kontra yang terjadi ditengah masyarakat akan Undang – Undang TNI, Tokoh Agama dari DPP FT – KUB ( FORUM TOLERANSI – KERUKUNAN UMAT BERAGAMA) dan DPD FT – KUB Propinsi Riau akhirnya memberikan suatu pernyataan sikap, yang memberikan dukungan penuh atas UU TNI.

Hal tersebut tertuang didalam pernyataan dukungan secara lisan dan tertulis dari Tokoh – Tokoh Lintas Agama di hadapan puluhan awak media di kediaman Ketua Umum DPP FT – KUB, H.T.Rusli Ahmad, SE, MM di Jln.Taman Sari, Pekanbaru, (4/4).

Tokoh Lintas Agama dan DPP FT – KUB yang tampak hadir dalam pernyataan sikap dukungan tersebut adalah, Prof Dr Ilyas Husti, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau sebagai perwakilan agama Islam,
H.T Rusli Ahmad sebagai Ketua Umum Forum Toleransi Kerukunan Umat Beragama, perwakilan Ormas Keagamaan, Harry Rau perwakilan agama Katolik, Kawit SAg dan Nengah Tantra perwakilan agama Hindu, Kong On perwakilan agama Budha, Suwandi mewakili agama Konghucu, Pdt Tomy perwakakilan Ormas BKGR Provinsi Riau, Ancilia Ernina dari perwakilan Ormas Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Provinsi Riau, Yunis Herawati Wina dari perwakilan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) dan Kyai Mas’ud dari perwakilan Nahdathul Ulama (NU) Riau.

PERNYATAAN DUKUNGAN TOKOH-TOKOH AGAMA PROVINSI RIAU TERHADAP UNDANG-UNDANG TNI

Kami, tokoh-tokoh agama di Provinsi Riau, menyatakan dukungan penuh terhadap Undang-Undang TNI sebagai dasar hukum yang memperkuat profesionalisme dan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Dalam situasi global yang semakin kompleks, keberadaan TNI yang kuat dan berpegang pada konstitusi adalah jaminan bagi stabilitas nasional dan persatuan bangsa.

Kami menegaskan bahwa isu-isu yang berkembang tentang kembalinya “Dwi Fungsi ABRI” adalah narasi yang keliru dan menyesatkan. Undang-Undang TNI justru memperjelas batasan peran TNI dalam sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran supremasi sipil atau politik praktis oleh militer.

Baca Juga:  Warga Binaan di Riau Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

9 ( Sembilan) Pernyataan Dukungan kami, para Tokoh-Tokoh Agama di Riau :

1. Kami percaya bahwa menjaga keutuhan NKRI adalah bagian dari nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, TNI yang kuat dan profesional adalah benteng utama dalam melindungi bangsa dari ancaman disintegrasi.

2. TNI memiliki tugas suci dalam menjaga perdamaian dan kedaulatan bangsa, baik dari ancaman militer maupun ancaman non-militer seperti infiltrasi ideologi radikal dan terorisme.

3. Kami mendukung penuh aturan yang mewajibkan TNI tetap netral dalam politik, dan memastikan bahwa setiap anggota TNI yang ingin memasuki ranah politik atau lembaga sipil harus mengundurkan diri dari dinas aktif.

4. Undang-Undang TNI memberikan ruang bagi sinergi yang lebih erat antara TNI dan masyarakat dalam berbagai bidang, seperti ketahanan pangan, penanggulangan bencana, dan pembangunan daerah.

5. Kami percaya bahwa TNI adalah institusi yang profesional dan taat hukum, yang dalam menjalankan tugasnya berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, dan prinsip supremasi sipil.

6. Sebagai tokoh agama, kami melihat TNI selalu hadir dalam menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama. TNI berperan penting dalam mencegah konflik sosial dan menjadi penjaga stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.

7. Undang-Undang TNI mengatur bagaimana militer harus bertransformasi untuk menghadapi ancaman modern, termasuk serangan siber, perang hibrida, dan penyebaran ideologi radikal yang dapat mengancam stabilitas nasional.

8. Kami mengajak seluruh umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi oleh hoaks dan propaganda yang bertujuan melemahkan institusi pertahanan negara. Mari kita membaca dan memahami isi Undang-Undang TNI secara utuh.

9. Sebagai pemuka agama, kami mendukung sepenuhnya penguatan dan modernisasi TNI sebagai institusi pertahanan negara. TNI yang kuat adalah jaminan bagi generasi mendatang untuk hidup dalam negara yang aman, damai, dan berdaulat.

Baca Juga:  Fakultas MIPA Dan Kesehatan UMRI Gelar Seminar Dan Lomba Poster Ilmiah SLTA Sederajat Se-Riau

Di Akhir kata Bersama ini , Kami tokoh-tokoh agama di Provinsi Riau, menyatakan dukungan penuh dan menyerukan himbauan kepada seluruh umat beragama untuk bersatu dalam mendukung TNI sebagai pilar utama pertahanan negara. Jangan sampai kita terpecah oleh narasi yang menyesatkan, karena TNI yang kuat adalah benteng bagi keutuhan NKRI dan kehidupan beragama yang harmonis.

Ketum DPP FT – KUB, H.T Rusli Ahmad, SE, MM menyampaikan bahwa dukungan terhadap UU TNI ini ini perlu kita sampaikan kepada publik, agar jangan lagi ada provokasi ditengah masyarakat. Dan dalam hal ini dukungan dari para tokoh – tokoh agama di Riau sangat perlu, dan agar dapat disampaikan kepada jemaahnya masing – masing.

” Negara ini berdiri tidak luput dari peran besar tokoh alim ulama dari berbagai agama. Dan saat ini, melalui dukungan yang kita sampaikan semoga dapat menjadi pembawa kedamaian bagi kita semua. Tetap jaga Persatuan Bangsa dan hindari isu tidak benar dan adanya kepentingan lain yang hendak merusak Persatuan Bangsa, ” Sebut H.T.Rusli Ahmad.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *