KUANTANSINGINGI(Koalisinews.com),- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tanpa izin. Pada Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, “Dua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, yaitu AE (28) dan CF (21), diamankan oleh petugas saat berada di sebuah toko obat bernama Toko Obat Mandala. Keduanya diduga telah menjual obat-obatan keras tanpa izin edar yang melanggar ketentuan peraturan kesehatan di Indonesia,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi terkait penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, berkoordinasi dengan BPOM Indragiri Hulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari kejadian, tim gabungan tersebut melakukan penindakan langsung di lokasi yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.
Saat tiba di Toko Obat Mandala, petugas menemukan AE dan CF sedang berada di dalam toko. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 kotak obat-obatan yang tergolong obat keras dan memerlukan izin edar dari pihak berwenang. AE dan CF tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dari obat-obatan tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut adalah 13 kotak obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Setelah penggeledahan dan pengamanan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang cukup berat terkait pelanggaran undang-undang kesehatan.
AE dan CF dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penjualan dan distribusi obat-obatan keras tanpa izin edar. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana yang serius, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa pengawasan yang memadai.
Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. Penjualan obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena obat-obatan tersebut bisa disalahgunakan dan menyebabkan dampak buruk bagi yang mengonsumsinya tanpa resep atau pengawasan dokter.
“Polres Kuansing akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BPOM untuk memastikan masyarakat terlindungi dari bahaya obat-obatan ilegal,” ujar Kasat Res Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka AE dan CF sedang dalam proses penyidikan di Polres Kuansing. Mereka diinterogasi terkait jaringan peredaran obat keras ini, dan tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya membeli obat-obatan keras tanpa resep dokter dan izin edar resmi. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan obat-obatan yang mencurigakan di lingkungannya.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang membutuhkan situasi kondusif dan aman bagi seluruh warga Kuantan Singingi,” tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing