Bengkalis( Koalisinews.com) – Imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan threshold syarat pencalonan kepala daerah mengubah peta politik di Pilkada Kabupaten Bengkalis 2024. Sebelumnya petahana Kasmarni – Bagus Santoso dipastikan melawan kotak kosong, Karena Partai Politik yang tersisa hanyalah partai Golkar, namun setelah ada putusan MK Partai Golkar bisa berlayar.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Riau, Ikhsan menegaskan pihaknya siap untuk berlayar di Pilkada Bengkalis 2024, menyusul putusan MK tersebut.
“Kami mendorong kader untuk maju di Pilkada Bengkalis 2024,” kata Ikhsan saat Minggu (25/8/2024) malam kemarin.
Ikhsan menerangkan, Partai Golkar telah memiliki jagoan duet yang akan menantang Paslon petahana KBS di Pilkada Bengkalis. Duet tersebut yakni calon bupati Syahrial berpasangan dengan calon wakil bupati Andika Sakai.
“Kita sudah punya jagoan, yakni Syahrial-Andika Sakai,” tegas Ikhsan.
Syahrial saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis. Sementara, Andika Sakai merupakan tokoh muda asal Bengkalis daratan.
Sebagaimana diketahui, Partai Golkar dalam Pileg 2024 hanya berhasil meraih 3 kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Dengan perolehan kursi itu, jika menggunakan UU Pilkada sebelum putusan MK, maka Partai Golkar tidak bisa mengajukan Paslon sendiri untuk mendaftar ke KPU. Aturan lama UU Pilkada, syarat mendaftarkan Paslon ke KPU minimal didukung oleh 9 kursi DPRD Bengkalis. Jumlah itu setara dengan 20 persen total kursi DPRD Bengkalis yang berjumlah 45 kursi.
Partai Golkar sendiri telah kehilangan peluang untuk membentuk koalisi dengan partai pemilik kursi di DPRD Bengkalis. Soalnya, 10 partai pemilik kursi di DPRD Bengkalis telah sepakat mengusung duet petahana KBS. Total kekuatan poros koalisi partai pengusung KBS yakni 43 kursi di DPRD Bengkalis.
Namun, meski hanya memiliki 3 kursi di DPRD Bengkalis, Golkar berhasil memperoleh sebanyak 32.872 suara pada Pemilu setempat. Jumlah tersebut setara dengan 9,17 persen dari total suara sah Pemilu DPRD Bengkalis 2024 yang mencapai 358.216 suara. Persentase perolehan suara Partai Golkar di Bengkalis tersebut telah melampaui syarat threshold berdasarkan putusan MK yang hanya 7,5 persen.
Sumber: sabangmerauke news. Com