Pelalawan (Koalisinews.com), – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Buya Karim 14.283.6109 milik PT. Karya Suri Javindo (KSO), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menjadi sasaran empuk bagi mafia Bahan Bakar Umum (BBM) jenis Solar. Puluhan mobil truk Colt Diesel terlihat mengantri panjang setiap waktu.
Berdasarkan pantauan media ini, terlihat adanya kong-kalikong antara oknum operator dengan para sopir Colt Diesel, seakan tak menghiraukan antrian pelanggan lain yang juga ingin mengisi BBM jenis yang sama.
“Sekarang maling minyak subsidi sudah terang-terangan, pelaku tidak lagi takut dengan aparat penegak hukum, mereka mencuri di siang bolong di tengah keramaian,” ujar salah seorang masyarakat yang kesal dengan antrian panjang tersebut.
Lalu, apa yang membuat pelaku mafia BBM ini berani untuk terang-terangan melakukan penyalinan minyak di SPBU Buya Karim tersebut. Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa harga minyak solar yang dijual dengan harga Rp. 7.500 per liter, sedangkan harga standar dari BBM Subsidi adalah Rp. 6.800 per liter.
“Mau bagaimana lagi, yang penting pihak SPBU bisa menjamin bahwa tidak ada penangkapan oleh pihak kepolisian dan Ormas yang ribut-ribut masalah minyak. Jadi harga Rp. 7.500 itu sudah termasuk membayar polisi dan pengamanan lainnya,” katanya.
Selanjutnya, akibat harga yang melejit dan jaminan tidak ditangkap oleh aparat kepolisian serta tidak diganggu ormas, mafia BBM solar dari Pekanbaru berbondong-bondong datang menguras solar ke SPBU tersebut.
“Setidaknya ada tiga sampai empat mafia solar dari Pekanbaru datang untuk menguras solar SPBU Buya Karim tersebut, paling tidak ada 20 mobil truk Colt Diesel yang mengantri setiap hari yang membuat masyarakat Pelalawan kesulitan untuk membeli Solar,” bebernya.
Terkait hal itu, masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya Pangkalan Kerinci berharap pihak Kepolisian Resor Pelalawan dapat segera menindak aktivitas mafia di wilayah hukumnya tersebut.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Disebutkan salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.(tim)