(Pekanbaru) —Dugaan korupsi proyek infrastruktur kembali mencoreng wajah tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau. Kali ini, proyek pembangunan pengaman pantai (bronjong) bernilai lebih dari Rp.31 miliar Di Kabupaten Kepulauan Meranti, disorot tajam karena dinilai penuh kejanggalan, minim kualitas, dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau secara terbuka menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera turun tangan dan memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang diduga memiliki peran strategis dalam proyek bermasalah tersebut. Senin (25/12/2025).
Forkorindo Riau menilai, dugaan Korupsi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat kegagalan pengawasan dan potensi pembiaran sistemik oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung Forkorindo Riau di lokasi proyek, pembangunan bronjong yang dibiayai APBD Tahun 2024 dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang digelontorkan.
Empat paket proyek yang menjadi sorotan publik tersebut meliputi :
1. Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat : Rp.9,4 miliar
2. Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat : Rp.10,6 miliar
3. Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi : Rp.7,093 miliar
4. Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi : Rp.4,199 miliar
Total anggaran menembus angka Rp.31 miliar, angka yang seharusnya menjamin kualitas bangunan, ketahanan konstruksi, serta keselamatan masyarakat pesisir.
Namun kenyataan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar, ke mana larinya uang rakyat tersebut?.
Ketua DPD LSM Forkorindo Riau, Tp.Batubara, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan bronjong ini. Anggaran besar, tetapi kualitas bangunan sangat memprihatinkan. Ini bukan lagi dugaan ringan, melainkan alarm serius,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa ukuran bronjong yang dibangun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan, sehingga berpotensi mempercepat kerusakan dan membahayakan masyarakat pesisir.
Tambahnya lagi. “Jika spesifikasi dikurangi, maka itu adalah kejahatan anggaran. Uang negara dibelanjakan, tetapi hasilnya jauh dari standar,”.
Tak berhenti pada dugaan korupsi proyek, Forkorindo Riau juga melontarkan kritik tajam terhadap kinerja KPK.
“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK baru-baru ini, Bidang SDA tidak tersentuh pemeriksaan. Ini memunculkan dugaan adanya pembiaran. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?,” ujar Tp. Batubara dengan nada keras.
Forkorindo menegaskan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke KPK, disertai dokumen dan temuan lapangan, serta mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan transparan.
“Kami tidak ingin KPK diam. Jika lembaga antirasuah ikut membisu, maka kepercayaan publik benar-benar akan runtuh,” pungkasnya.
Kasus ini dinilai sebagai cermin rapuhnya pengawasan proyek infrastruktur daerah, di mana anggaran besar rawan dijadikan ladang memperkaya diri, sementara rakyat hanya menerima bangunan berkualitas rendah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, khususnya Bidang SDA, belum dapat dikonfirmasi akibat pihak dinas ataupun pejabat bersangkutan sangat susah ditemui dan dihubungi.
(Red/tim)












