Rokan Hulu (koalisinews.com) – Ribuan masyarakat adat Luhak Tambusai Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, bersama karyawan Grup Rantau Kasai (GRK), menggelar aksi damai di Mapolres Rokan Hulu dan Gedung DPRD Rokan Hulu, Selasa (7/4/2026).
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan atas dugaan diskriminasi terhadap tokoh adat serta mandeknya penyelesaian konflik lahan ulayat yang hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Ulayat Kami Masyarakat Adat Rantau Kasai” dan “Kami Menolak Status Quo Lahan Adat Kami”. Secara bergantian, mereka menyampaikan orasi dengan nada tegas, menekankan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat merupakan suara kolektif, bukan kepentingan segelintir pihak.
Tokoh muda Rantau Kasai, Rofe Boy Perbodi, menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan identitas sekaligus sumber kehidupan masyarakat adat yang tidak bisa dipisahkan.
“Perjuangan ini bukan untuk satu atau dua orang, tetapi untuk seluruh masyarakat Rantau Kasai. Kami hanya ingin hak kami diakui dan dihormati. Kami tidak akan mundur sedikit pun,” tegasnya di hadapan aparat.
Selain konflik lahan, massa juga menyoroti proses hukum terhadap seorang tokoh adat berinisial SS yang tengah diproses di Polda Riau. Mereka mendesak agar tokoh tersebut segera dibebaskan karena dinilai tidak melakukan tindakan anarkis, melainkan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Tokoh adat lainnya, Tomy Brian, menyebut adanya indikasi perlakuan tidak adil terhadap para pemimpin adat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan bebas dari diskriminasi.
“Kami meminta tidak ada diskriminasi terhadap datuk-datuk kami. Tokoh kami harus dibebaskan karena beliau berjuang untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Massa bahkan memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah lebih besar di Polda Riau jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Rokan Hulu, Kompol I Made Juni Artawan, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai dari Mapolres, massa bergerak ke Kantor DPRD Rokan Hulu. Kedatangan mereka disambut Wakil Pimpinan DPRD, Mohd. Aidi, bersama sejumlah anggota dewan. Perwakilan masyarakat kemudian diajak berdialog dalam ruang rapat guna mencari solusi konkret.
Dari hasil pertemuan, disepakati empat poin penting:
- DPRD akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT Agrinas.
- DPRD berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat Rantau Kasai.
- Semua pihak menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya tokoh adat.
- DPRD segera memanggil pihak PT Agrinas serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk penanganan serius.
Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan ditutup dengan doa bersama. Namun, derasnya tuntutan yang disuarakan menjadi sinyal kuat bahwa konflik lahan ulayat dan perlindungan terhadap tokoh adat masih menjadi persoalan krusial yang menuntut penyelesaian nyata dari seluruh pemangku kepentingan.HRd.












