Pekanbaru, 24 Agustus 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Provinsi Riau. Hingga 22 Agustus 2026, luas lahan terbakar telah mencapai 16.264,84 hektare, dengan Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan termasuk wilayah dengan luasan kebakaran terbesar.
Bagi Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P), angka tersebut bukan sekadar data dalam laporan pemerintah. Ribuan hektare lahan yang terbakar berarti semakin luas kerusakan lingkungan, semakin besar ancaman terhadap masyarakat, dan semakin panjang daftar persoalan yang harus ditanggung rakyat.
Wakil Ketua II IPMKB-P, Alfando Pratama, menilai negara tidak boleh terus hadir dengan pola yang sama: api muncul, petugas turun, api dipadamkan, konferensi pers digelar, kemudian persoalan kembali berulang pada tahun berikutnya.
«“Kami tidak ingin karhutla terus diperlakukan sebagai ritual tahunan. Setiap tahun Riau terbakar, setiap tahun masyarakat menghirup asap, lalu setelah api padam persoalannya seolah selesai. Padahal yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga akar masalahnya,” tegas Alfando.»
Menurut IPMKB-P, berulangnya karhutla menunjukkan bahwa pendekatan penanganan yang selama ini dilakukan perlu dievaluasi secara serius. Pencegahan tidak boleh hanya menjadi slogan ketika musim kemarau tiba.
BENGKALIS TERBAKAR, PEMERINTAH HARUS BERANI BUKA PERSOALAN
Sebagai organisasi mahasiswa daerah Bengkalis, IPMKB-P memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu daerah dengan luasan karhutla terbesar.
Alfando menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.
«“Kalau Bengkalis terus masuk dalam daftar wilayah dengan karhutla terbesar, maka pemerintah harus berani bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di lapangan? Kawasan mana yang terbakar, bagaimana status lahannya, siapa yang mengelola, bagaimana pengawasannya, dan mengapa kebakaran bisa berulang?”»
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas dan terbuka. Jangan sampai rakyat hanya mendapatkan informasi mengenai jumlah titik api dan luas lahan terbakar, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai akar persoalannya.
IPMKB-P mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap kawasan-kawasan yang berulang kali terbakar, termasuk aspek perizinan, pengawasan, tata kelola lahan, serta tanggung jawab pengelola kawasan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
POLDA RIAU: JANGAN HANYA MENANGKAP, TELUSURI SIAPA DI BALIKNYA
IPMKB-P mengapresiasi personel kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, relawan, dan seluruh pihak yang bekerja di lapangan menghadapi karhutla.
Namun, apresiasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai penegakan hukum.
IPMKB-P meminta Polda Riau memastikan proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
«“Kami tidak mengatakan siapa yang bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Tetapi kami meminta aparat bekerja sampai tuntas. Kalau dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak yang menyuruh, membiayai, memfasilitasi, mendapatkan keuntungan, atau memiliki tanggung jawab atas kawasan yang terbakar, maka jangan berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Alfando.»
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan dilakukan tanpa pandang bulu.
«“Jangan sampai yang terlihat hanya tangan yang menyalakan api, sementara pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut tidak pernah disentuh. Jika ada bukti, buka dan proses. Jika tidak ada bukti, sampaikan secara transparan. Publik berhak mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja,” tegasnya.»
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU ASAP MEMENUHI RUMAH RAKYAT
IPMKB-P juga mengkritik pola penanganan yang terlalu berorientasi pada respons setelah kebakaran terjadi.
Menurut Alfando, pemerintah seharusnya memiliki sistem pencegahan yang dapat bekerja sebelum api muncul.
«“Pemerintah jangan menunggu masyarakat mengeluh karena asap baru kemudian bergerak. Jangan menunggu sekolah terganggu, aktivitas masyarakat terganggu, dan kualitas udara memburuk baru negara terlihat sibuk. Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul,” katanya.»
IPMKB-P meminta pemerintah memperkuat pengawasan di kawasan rawan, membuka informasi karhutla kepada publik, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memastikan perlindungan masyarakat ketika kualitas udara memburuk.
IPMKB-P MENDESAK
Atas kondisi tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P) menyampaikan sikap:
1. Pemprov Riau dan pemerintah daerah harus membuka data karhutla secara transparan, termasuk lokasi, luas kebakaran, status kawasan, serta perkembangan penanganannya.
2. Polda Riau harus melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan profesional, berdasarkan bukti serta tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
3. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang jabatan, kekuatan ekonomi, maupun kepentingan di balik pengelolaan lahan.
4. Kawasan yang berulang kali terbakar harus diaudit dan dievaluasi, termasuk tata kelola, sistem pengawasan, serta tanggung jawab pihak yang mengelola kawasan tersebut.
5. Pemerintah wajib menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas, khususnya ketika karhutla berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat.
6. Pemerintah harus mengubah paradigma penanganan karhutla, dari sekadar memadamkan api menjadi membangun sistem pencegahan yang permanen dan terukur.
JANGAN SAMPAI ASAP MENJADI WARISAN KEBIJAKAN YANG GAGAL
Alfando menegaskan, mahasiswa tidak sedang mencari panggung melalui persoalan karhutla. Kritik tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan persoalan lingkungan tidak terus menjadi beban masyarakat.
«“Kami tidak ingin pemerintah hanya bangga ketika berhasil memadamkan api. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika api tidak lagi berulang di tempat yang sama dan masyarakat tidak lagi harus hidup dalam ancaman asap setiap tahun,” ujar Alfando.»
Ia menambahkan, Riau membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan menyelesaikan persoalan hingga ke akar.
«“Rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya datang membawa mobil pemadam ketika api sudah membesar. Rakyat membutuhkan negara yang mampu mencegah api, melindungi lingkungan, melindungi masyarakat, dan memastikan hukum bekerja kepada siapa pun yang terbukti melanggar,” tegasnya.»
IPMKB-P percaya, Riau bukan negeri asap. Riau adalah rumah bagi jutaan masyarakat yang berhak mendapatkan udara bersih, lingkungan yang sehat, dan kepastian hukum.
Jangan biarkan karhutla menjadi ritual tahunan. Jangan biarkan asap menjadi warisan. Dan jangan biarkan persoalan lingkungan selesai hanya setelah apinya padam.
Alfando Pratama
Wakil Ketua II
Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P)
#IPMKBP
#RiauTanpaAsap
#BengkalisDaruratKarhutla
#LawanKarhutla
#KawalLingkunganRiau












