PEKANBARU, 14 Agustus 2026 (koalisinews.com) — Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menyoroti dugaan pemasangan spanduk bertuliskan “Green Policing” dengan staples pada batang pohon di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Koordinator Umum ARRM, Rizky Bintang Pamungkas, menilai persoalan tersebut memang terlihat sederhana. Namun justru di situlah letak persoalannya: kalau hal paling sederhana dalam praktik menjaga lingkungan saja luput, publik patut mempertanyakan seberapa serius Green Policing dijalankan di luar panggung dan sorotan kamera.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan istilah Green Policing. Yang kami pertanyakan adalah praktiknya. Kalau spanduk yang membawa pesan menjaga lingkungan justru diduga dipasang dengan staples pada batang pohon, ironis rasanya. Jangan sampai green-nya hanya ada di tulisan, sementara kepeduliannya tidak sampai ke batang pohon,” ujar Rizky.

 

Menurut Rizky, jangan sampai Green Policing hanya terlihat ketika isu lingkungan sedang mendapatkan perhatian publik. Komitmen lingkungan bukan panggung yang dinyalakan ketika kamera hadir lalu dimatikan ketika sorotan berakhir. Ia semestinya terlihat dalam keputusan-keputusan kecil di lapangan, termasuk bagaimana sebuah spanduk dipasang tanpa perlu menjadikan pohon sebagai sasaran.

“Jangan sampai kita sibuk bicara menyelamatkan hutan, tetapi memasang spanduk saja masih harus melukai pohon. Kalau yang kecil saja tidak diperhatikan, publik wajar bertanya: jangan-jangan yang dikejar hanya persoalan lingkungan yang ramai diberitakan, bukan persoalan lingkungan itu sendiri,” katanya.

 

KAPOLDA RIAU HARUS GANDENG NGO LINGKUNGAN

ARRM mendorong Kapolda Riau agar dalam menjalankan agenda Green Policing tetap menggandeng NGO dan organisasi masyarakat sipil yang memang sejak lama fokus bekerja di bidang lingkungan hidup.

Di Riau, terdapat banyak organisasi yang memiliki pengalaman, pengetahuan lapangan, serta rekam jejak dalam mengawal persoalan hutan, gambut, konflik lingkungan, dan berbagai persoalan ekologis lainnya. Jikalahari dan WALHI Riau merupakan contoh pihak yang patut dilibatkan secara serius dalam membangun agenda Green Policing di Riau.

Baca Juga:  Agrinas Palma Nusantara Buka Ruang Penyelesaian, PT Palma Agung Betuah (PAB) Dinilai Belum Menjawab Harapan Masyarakat Serta Tuai Sorotan Negatif

Kalau Kapolda Riau memang serius membangun Green Policing, gandeng NGO yang memang fokus pada lingkungan. Jikalahari, WALHI Riau, dan organisasi lingkungan lainnya sudah bertahun-tahun bekerja mengawal persoalan ekologis di Riau. Mereka bukan muncul ketika isu sedang viral, tetapi memang konsisten bekerja di lapangan. Jadi kenapa tidak dilibatkan secara serius?” tegas Rizky.

 

Menurutnya, keterlibatan NGO lingkungan bukan berarti mengambil alih kewenangan kepolisian. Justru kolaborasi tersebut dapat memperkuat kualitas Green Policing, mulai dari edukasi, pemetaan persoalan, pencegahan kerusakan, hingga penanganan kejahatan lingkungan.

“Kapolda punya kewenangan penegakan hukum, sementara NGO lingkungan punya pengalaman dan pengetahuan lapangan. Jikalahari, WALHI Riau, dan banyak organisasi lainnya sudah lama bekerja mengawal lingkungan Riau. Kalau Green Policing memang serius dibangun sebagai gerakan perlindungan lingkungan, seharusnya mereka menjadi mitra strategis, bukan sekadar pihak yang disebut ketika dibutuhkan. Jangan sampai yang paling mudah digandeng justru kamera dan spanduk, sementara NGO yang bertahun-tahun bekerja di lapangan malah tidak diajak duduk bersama,” ujar Rizky.

 

JANGAN SAMPAI GREEN POLICING HANYA MENJADI PENCITRAAN

Rizky mengatakan, apabila praktik-praktik kecil seperti dugaan pemasangan staples pada pohon luput dari evaluasi, publik pada akhirnya dapat mempertanyakan arah Green Policing: apakah benar-benar dibangun sebagai komitmen perlindungan lingkungan, atau lebih banyak sebagai strategi membangun citra dan kepercayaan publik.

“Kami tidak sedang memvonis bahwa Green Policing adalah pencitraan. Tetapi publik berhak menduga ketika slogan dan praktik terlihat tidak sejalan. Kalau Green Policing hanya sibuk ketika isu lingkungan menjadi sorotan, sementara hal sederhana di depan mata saja luput, pertanyaannya menjadi sederhana: yang sedang dijaga itu lingkungannya atau kepercayaan publiknya?” katanya.

Baca Juga:  Staf Khusus Menteri ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Kenegerian Kubu Siap Didaftarkan

 

Ia menegaskan, ARRM tidak menolak program Green Policing. Sebaliknya, ARRM justru meminta program tersebut diperkuat dengan standar yang jelas, evaluasi terbuka, transparansi, serta keterlibatan pihak-pihak yang kompeten di bidang lingkungan.

“Green Policing jangan hanya hijau di spanduk dan hijau ketika kamera menyala. Kalau memang serius, buktikan dari hal paling kecil sampai persoalan lingkungan terbesar di Riau. Gandeng Jikalahari, WALHI Riau, akademisi, masyarakat, dan para ahli. Karena menjaga lingkungan tidak cukup dengan membuat orang percaya; harus ada tindakan yang membuat publik tidak perlu lagi bertanya apakah ini komitmen atau sekadar pencitraan,” tutup Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *