BANGKINANG (Koalisinews.com), – Dalam rangka menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang bersinergi dengan TNI dan Polri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terkait menggelar razia kamar hunian warga binaan, Senin (04/11/2024).
Dipimpin Langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIA Bangkinang, Edi Cahyono, kegiatan razia dimulai dengan melaksanakan apel pagi di Lapangan Lapas Bangkinang yang diikuti oleh KASI (Kepala Seksi), Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan seluruh pegawai Lapas Bangkinang serta beberapa Personel TNI dan Polri.
Dalam arahannya, Kalapas IIA Bangkinang, Edi Cahyono mengingatkan agar pelaksanaan razia gabungan ini dilakukan dengan mengedepankan aspek humanis, tetap tegas dan tertib.
Kalapas juga mengapresiasi sinergitas Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam razia gabungan kali ini yang dilaksanakan di Lapas Bangkinang.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Pegawai Lapas Bangkinang bersama Personel TNI dan Polri dibagi menjadi 2 (dua) tim. Dengan sigap dan teliti, para petugas mengeledah kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku.
Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti handphone, kabel-kabel ilegal, charger, paku, dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
“Lapas IIA Bangkinang akan terus berkomitmen dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan Lapas Bangkinang yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” Ucap Kalapas Bangkinang, Edi Cahyono.
Setelah dilaksanakannya Razia Gabungan, Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan Tes Urine bagi Pegawai dan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas IIA Bangkinang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Bangkinang dalam mendukung program 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tahun 2024.
Program ini menargetkan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, Senin (04/11/2024).
Dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono. tes urine dimulai dari Kalapas Bangkinang lalu dilanjutkan dengan jajarannya, serta beberapa Warga Binaan Lapas Bangkinang.
Kegiatan tes urine ini juga disaksikan langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai bentuk sinergi antara Lapas Kelas IIA Bangkinang dengan pihak berwenang dalam memantau dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Partisipasi APH dalam kegiatan ini merupakan bukti komitmen bersama untuk menekan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan Razia Gabungan dan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga binaan ini merupakan langkah untuk mencegah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan juga memberantas barang-barang terlarang seperti Narkoba, Handphone dan Lain-lain di lingkungan Lapas Bangkinang.
Kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kantor Menimipas Riau, Bapak Budi Argap Situngkir yang menekankan agar seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Riau menjamin kondusifitas lingkungan dapat terus terjaga dan selalu mengantisipasi adanya Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Lapas.
Tentunya Hal ini juga diapresiasi oleh Kadivpas Riau, Bapak Ricky Dwi Biantoro, dimana beliau mengapresiasi kinerja Lapas dalam hal mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban dilingkungan Lapas dan komitmen Lapas Bangkinang dalam pemberantasan narkoba, pemasukan benda-benda terlarang dan mendukung program Menimipas di lingkungan Lapas Bangkinang.(rls)