Lapor Pak Kapolda Sumbar, Gudang Minyak Solar Subsidi Ilegal Milik D Diduga Dilindungi Oleh Oknum APH di Payakumbuh

PAYAKUMBUH (Koalisinews.com),-  Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi yang di duga ilegal ditemukan beroperasi di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Kota Payakumbuh. Kamis, (04/12/2025)

Gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama D dan beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.

D sendiri bukanlah orang baru di kalangan Mafia Minyak Solar Subsidi di Sumatra Barat, D merupakan pemain lama dan namanya sudah sangat dikenal oleh sebagian besar para awak media di kota Payakumbuh.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa, di dalam gudang tersebut terdapat banyak peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti baby tank, jerigen, drum-drum diduga berisikan BBM Subsidi, serta selang yang digunakan untuk memindahkan solar dari pelangsir minyak. Selain itu, ditemukan pula beberapa mobil tangki berwarna biru putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM Solar hasil penimbunan yang di jual kembali dengan harga tinggi.

Warga setempat menyatakan kekhawatirannya atas aktivitas ilegal ini yang berpotensi menimbulkan bahaya. seperti, kebakaran serta pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gudang BBM ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

2. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang memperbarui ketentuan dalam UU Migas, tetap mengharuskan adanya izin resmi dalam setiap aktivitas usaha terkait BBM.

Baca Juga:  Rapat kerjasama Sekolah, Komite dan wali murid dalam menciptakan peserta didik yang berpendidikan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur penyimpanan dan distribusi BBM secara legal dengan izin yang jelas.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Sesuai Pasal 53 UU Migas, pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun. Denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Warga berharap APH setempat, seperti Polres Payakumbuh dan instansi terkait lainnya, segera menindaklanjuti temuan ini demi mencegah dampak negatif lebih luas, seperti potensi kebakaran, kerugian negara, serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar

Salah satu contohnya seperti gudang atau tempat yang dijumpai di jalan Diponegoro, Payolansek, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat, tampak besar dan luas dibandingkan dengan gudang-gudang para pemain BBM solar lainnya di Kota Payakumbuh. Info yang diterima oleh awak media, gudang tersebut milik D yang di lindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH)

Masyarakat meminta, Aparat Penegak Hukum bergerak cepat terkait Gudang Minyak Solar Subsidi milik D, yang mana, pada saat ini terjadi kelangkaan BBM jenis Solar di Provinsi Sumatra Barat

Informasi yang di dapat dari Narasumber, mimyak Solar Subsidi tersebut di dapat dari SPBU Pangkalan dengan cara di langsir. ****(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *