Kompak Jadi Kurir Narkoba Internasional, Ayah dan Anak di Bengkalis Ditangkap Polisi.

Bengkalis (Koalisinews.com), – Nelayan di Bengkalis berinisial NT (25) dan ayahnya Sopiyan alias Pian kompak menjadi kurir narkoba internasional.

NT berhasil ditangkap Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Sementara, ayahnya berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, pelaku diamankan dirumahnya di Jalan Nelayan 2, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (31/08/2024) lalu di rumahnya,” kata Kombes Manang Soebeti, Senin (09/09/2024).

Pada saat penggrebekan, lanjut Kombes Manang, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu, pil ekstasi, ganja kering dan happy five.

“Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 1163,96 Gram, 10 butir pil ektasi, ganja kering 2,95 gram dan 6 butir pil Happy Five 6 dan uang Rp400 ribu.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Senin (26/08/2024) lalu.

“Informasi awal akan ada transaksi narkotika dengan jumlah yang besar di Daerah Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” terang Kombes Manang.

Dibackup, tim Bea Cukai Bengkalis, lima hari kemudian melakukan penyelidikan. Tim gabungan mendapatkan informasi yang akurat dan dapat di percaya.

Tepatnya pada Sabtu (31/08/2024) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB, tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Jalan Nelayan 2 Parit III Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

“Dari dalam rumah tersebut tim mengamankan MT berikut barang bukti narkoba,” jelas Manang.

Hasil introgasi, MT mengakui barang bukti narkoba yang diamankan dirumahnya adalah miliknya.

MT mengaku sabu diperoleh dari ayahnya yang inisial So alias Pian, yang dijemput di perbatasan Malaysia. “Sabu tersebut dikatakan milik Dolah (dalam lidik),” jelas Manang.

Ia juga mengaku, ikut menjemput sabu tersebut ke perbatasan Malaysia bersama bapaknya So, dan De.

MT mengatakan, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Manang.

Selain itu, dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap pelaku positif mengandung Methampetamine dan Tetrahidrokanabinol.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *