ROKAN HULU (Koalisinews.com), – Polemik hukum yang menjerat Sariman Siregar kian memanas. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan penggelapan kendaraan yang dilaporkan oleh PT Torganda tidak memiliki dasar kuat, mengingat objek perkara telah lebih dulu dikembalikan secara sah.
Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut merupakan bagian dari perjanjian pinjam pakai saat Sariman masih menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut. Pengembalian pun telah dilakukan secara resmi pada 1 April 2026 di Kantor Pusat PT Torganda, Medan, disertai berita acara dan dokumentasi lengkap.
“Ini bukan dugaan, ini fakta hukum. Barang sudah dikembalikan. Jadi di mana letak penggelapannya?” tegas tim kuasa hukum.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sebelum pemanggilan oleh Polres Rokan Hulu pada 3 April 2026, mereka telah lebih dahulu menyampaikan surat klarifikasi lengkap beserta bukti pengembalian.
Namun, langkah aparat yang tetap menetapkan status tersangka hingga melakukan penahanan dinilai janggal dan tidak mencerminkan asas keadilan.
“Kami melihat ini seperti dipaksakan. Fakta sudah terang, tapi proses hukum tetap berjalan seolah diabaikan,” ujarnya.
Isu “Tunggangi LAM Riau” Disebut Fitnah
Tak hanya menghadapi proses hukum, Sariman juga disorot melalui pemberitaan yang menyebut dirinya “menunggangi LAM Riau”. Kuasa hukum dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Mereka menilai isu itu sebagai upaya pembunuhan karakter yang tidak berdasar.
“Klien kami tidak menunggangi siapa pun. Ia berdiri untuk memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat, itu dijamin konstitusi,” tegasnya.
Sorotan Kriminalisasi Pejuang Hak Ulayat
Kuasa hukum juga menyoroti fenomena yang mereka anggap berulang, di mana tokoh-tokoh yang memperjuangkan hak ulayat justru berhadapan dengan proses hukum.
Pertanyaan pun dilontarkan secara terbuka terhadap komitmen perlindungan masyarakat adat di Riau.
“Apakah masyarakat Melayu tidak lagi diakui? Jika ini tanah Melayu, maka hak ulayat itu melekat dan wajib dihormati,” ujarnya.
Langkah Hukum Siap Ditempuh
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh seluruh upaya hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk membela kliennya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami akan lawan ini sampai tuntas. Kami yakin kebenaran akan terbuka dan klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.HRd.












