Pekanbaru (Koalisinews.com), – Di era PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkuasa, Blok Rokan seolah menjadi arena maut bagi pekerja migas. Hanya dalam tempo sekitar 4 tahun mengelola Blok Rokan, rentatan kasus kecelakaan kerja terus berlangsung.
Sangat kontras bila dibandingkan ketika PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi pengelola Blok Rokan. Di mana kasus fatality sangat jarang terjadi dan tergolong merupakan peristiwa yang langka.
Baru baru ini terjadi Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di Duri Field, wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kabupaten Bengkalis ternyata terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam kasus ini, seorang pekerja atas nama Anggiat Sianturi (43) meninggal dunia di lokasi pengeboran minyak, tepatnya di proyek sumur minyak 4P-84B, Duri Field, Kabupaten Bengkalis, Riau. Anggiat tertimpa menara rig yang roboh. Korban merupakan pekerja pada PT Arthindo Utama, mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sementara, dua orang rekannya mengalami cacat akibat luka serius.
“Irvan Adriansyah Selaku PP ISMEI Bidang Advokasi dan Pergerakan Sekaligus Pemuda Riau Sangat Menyayangkan kasus kecelakaan kerja ini terus terjadi di lingkungan kerja Pertamina Hulu Rokan”
“Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Termasuk Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 tentang Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Konvensi ILO Nomor 155 tahun 1981 mengenai K3 (OSH), Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2021, Maka dari itu Kami meminta SKK Migas Segera Copot Dirut PHR dan EVP PHR karena lalai dalam menjalankan Sistem keselamatan kerja migas”, Ujar Irvan.(ade)












