Pekanbaru (Koalisinews.com), – Kasus memalukan kembali mencoreng nama dunia akademik. Seorang pria berinisial FH, yang diketahui merupakan anak seorang dosen aktif Universitas Islam Negeri (UIN) berinisial SBN, resmi ditahan pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru. FH diduga kuat terlibat dalam tindak pidana asusila dan pornografi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kamis 16 Oktober 2025.
FH diamankan polisi pada Ahad (12/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa rekaman video berdurasi 19 detik yang menampilkan adegan tak senonoh bersama korban berinisial DP. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung dan sebuah flashdisk yang berisi konten asusila tersebut.
Kasus ini terungkap setelah WD, ayah korban DP, melaporkan perbuatan keji itu ke pihak kepolisian. WD mengaku sudah lama menahan amarah karena tidak ada itikad baik dari FH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebenarnya hal ini sudah lama terjadi. Tapi FH tidak pernah datang menyelesaikan masalah ini. Malah saya yang dilaporkan balik atas tuduhan pengancaman dan perusakan di rumah keluarga FH,” ujar WD dengan nada kecewa.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum.
“Tersangka FH memenuhi panggilan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah itu, diterbitkan surat penangkapan dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025).
Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
FH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara nama baik keluarga dosen ternama UIN itu kini turut menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan civitas akademika.(tim)












