Pekanbaru (Koalisinews.com), – 18 Januari 2025 – Dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi mencuat di SPBU 14.282.625 yang berlokasi di Jalan Siak II, tepatnya di dekat Bundaran BI. SPBU ini diduga melayani pengisian BBM kepada mafia BBM Solar yang menggunakan kendaraan besar, seperti dump truck Langsir, truck Kontainer dengan tangki tambahan atau “baby tank”.
Praktik ini memanfaatkan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Para oknum tersebut dilaporkan membeli Solar dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan Pertamina, yaitu sekitar Rp 7.200 hingga Rp 7.400 per liter, dibandingkan harga resmi Rp 6.800 per liter.
Menurut pantauan di lapangan, pengisian BBM dilakukan secara terang-terangan. Bahkan, pengisian tidak dilakukan oleh operator SPBU sesuai prosedur operasional standar (SOP), melainkan oleh sopir mafia BBM yang langsung mengisi BBM ke kendaraan mereka. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran aturan distribusi BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.
Dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan merugikan konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Masyarakat berharap aparat terkait segera bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan ini demi melindungi hak rakyat atas subsidi BBM. Selain itu, praktik semacam ini juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai temuan tersebut. Investigasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Reporter: Tim Liputan
Editor: ADR