ROKAN HULU – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu. Seorang pelaku berhasil diringkus saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan tersebut diumumkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Lobi Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial PS alias Tompul (26), warga Padang Sidempuan. Ia diamankan Tim Resmob dan Tim Raga Satreskrim Polres Rokan Hulu pada 9 Juli 2026 di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, saat hendak kabur menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik Sherina yang diparkir di halaman Indomaret Pematang Baih, Kecamatan Rambah, pada 4 Juni 2026. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, PS mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial ID yang kini masih buron. Dari hasil pengembangan, keduanya diduga telah melakukan sedikitnya tujuh kali aksi curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Rokan Hulu.
Keberhasilan pengungkapan itu juga membuahkan hasil nyata bagi para korban. Sebanyak enam unit sepeda motor yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Momen penyerahan kendaraan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.
Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob, Tim Raga, dan seluruh personel Satreskrim Polres Rokan Hulu.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Kami juga mengapresiasi dedikasi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira beserta seluruh personel yang bekerja cepat hingga kasus ini berhasil diungkap,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.HRd












