PEKANBARU (Koalisinews.com), – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Jantor DPRD Riau, untuk mencari sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Provinsi Riau yang sedang ditangani, Rabu (11/9/2024).
Kemarin proses penggeledahan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus dilakukan hingga Selasa (10/9/3024) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB. Dari lokasi penyidik membawa sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Selain digeledah, ada enam ruangan di kantor DPRD Riau yang disegel, diantaranya ruang Sekretariat Dewan dan Humas.
“Kemarin ada beberapa barang yang dilakukan penyitaan, terhadap barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana seperti dokumen, peralatan elektronik/komputer dan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto, Rabu (11/9/2024).
Anom memastikan, penggeledahan yang dilakukan penyidik sudah ada penetapan penggeladahan dan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Selain itu pelaksanaannya giat ini disaksikan penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat yakni RT dan RW,” jelas Anom.
Proses penggeledahan ini, masih kata Kombes Anom, terkait proses penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau yang tengah diusut.
“Penyidik juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan dan menyita dokumen terkait,” ungkapnya.
Penggeledahan hari ini lanjut Anom, dimulai penyidik Ditrekrimsus Polda Riau pada Selasa (10/9/2024) pagi, sekitar pukul 9.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Kantor Setwan DPRD Riau digeledah penyidik Subdit III Ditreskrimsus. Penggeledahan terkait pengusutan SPPD fiktif di Sekwan Riau dimulai pada Selasa (10/9) sekitar pukul 9.00 WIB.
Kemarin, beberapa penyidik terlihat berada di ruang sekretariat dewan provinsi, ditandai ditugaskannya polisi berpakaian lengkap menjaga ruangan tersebut.
Disaksikan beberapa ASN, penyidik mengambil beberapa dokumen terkait yang dimasukkan ke dalam kotak besar.
Proses ini dilakukan dalam melanjutkan penyidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021. ***