Pekanbaru (Koalisi news.com), – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih Provinsi Riau (LSM KIB Riau) melaporkan dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan pakaian seragam sekolah melalui metode E-Purchasing (E-Katalog) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Kantor Wilayah I Medan, sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan bernomor 224/KIB-Riau/B/II/2026.
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, S.E., menyampaikan bahwa laporan itu berkaitan dengan pengadaan seragam SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dengan total anggaran lebih dari Rp5,7 miliar.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengalokasikan anggaran pengadaan seragam SD sebesar Rp3.468.750.000 dan seragam SMP sebesar Rp2.262.500.000.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan seragam SD dilaksanakan oleh PT. DCI dengan nilai transaksi Rp3.295.261.236, sementara pengadaan seragam SMP dilaksanakan oleh CV. RK dengan nilai transaksi Rp2.200.590.000.
LSM KIB Riau menilai terdapat sejumlah indikasi permasalahan dalam proses E-Purchasing tersebut, antara lain terkait domisili penyedia, keterbatasan variasi produk yang ditawarkan dalam E-Katalog, serta kesesuaian mekanisme pengadaan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Atas dasar itu, LSM KIB Riau menduga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan persekongkolan dengan penyedia dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah.
Dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Melalui laporan tersebut, LSM KIB Riau meminta KPPU untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para pihak terkait serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir maupun penyedia terkait belum memberikan keterangan resmi.(tim)












