PEMDA DAN DPRD ROHIL DIMINTA SEGERA BENTUK PANSUS RANPERDA TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN TANAH ULAYAT EMPAT SUKU KENEGERIAN KUBU

Rokan Hilir, 29 September 2026 (koalisinews.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir bersama DPRD Rohil diminta segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Empat Suku Kenegerian Kubu.

Dorongan tersebut disampaikan Encik Wira Siak Zuhaifi, ST., Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara terarah, terbuka dan melibatkan masyarakat adat sejak tahap awal.

“Kami meminta Pemkab dan DPRD Rohil segera mengambil langkah nyata untuk mempercepat Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Empat Suku Kenegerian Kubu. Jika diperlukan, DPRD dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan regulasi ini dapat dilakukan secara lebih fokus, komprehensif dan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujar Encik Wira.

 

BUKAN SEKADAR REGULASI PERTANAHAN

Encik Wira menegaskan, pembahasan Ranperda tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keberadaan, sejarah, kelembagaan dan hubungan masyarakat adat dengan wilayah adatnya.

Menurutnya, keberadaan zuriat, terombo, susur galur, sejarah, kelembagaan adat serta wilayah adat perlu ditempatkan sebagai bagian dari bahan identifikasi dan verifikasi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Empat Suku Kenegerian Kubu memiliki sejarah dan tata adat yang perlu dihormati. Karena itu, proses penyusunan regulasi harus dilakukan dengan data, sejarah dan bukti yang jelas, serta melalui musyawarah bersama masyarakat adat,” katanya.

Ia juga meminta agar pembahasan tidak dilakukan hanya dari perspektif pemerintah, melainkan menghadirkan unsur pemangku adat, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah kecamatan dan kepenghuluan, serta instansi pertanahan terkait.

 

PANSUS DINILAI DAPAT MEMPERDALAM PEMBAHASAN

Baca Juga:  DPD LEMTARI KABUPATEN 50 KOTA SUMBAR SIAP UNTUK DI KUKUHKAN

Menurut Encik Wira, apabila DPRD Rohil membentuk Pansus, pembahasan dapat diarahkan untuk menginventarisasi berbagai aspek yang diperlukan dalam Ranperda, antara lain identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah ulayat, sejarah dan kelembagaan adat, pemetaan partisipatif, mekanisme pengakuan dan perlindungan, hingga tata kelola serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Namun, ia menekankan bahwa pembentukan Pansus merupakan ranah kelembagaan DPRD, sementara Pemkab Rohil diharapkan menyiapkan bahan, data, kajian dan fasilitasi yang diperlukan dalam proses pembentukan regulasi.

“Pansus bukan tujuan akhir. Yang paling penting adalah menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan kepastian hukum, disusun berdasarkan data dan melibatkan masyarakat adat. Jangan sampai Ranperda tentang masyarakat adat justru disusun tanpa partisipasi masyarakat adat,” tegasnya.

 

MOMENTUM PENGUATAN REFORMA AGRARIA

Dorongan tersebut juga disampaikan setelah DPR RI pada 22 September 2026 menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. DPR menyebut pengaturan tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dan memberikan kepastian terkait penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN telah memiliki Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur antara lain administrasi dan pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data serta informasi tanah ulayat.

Pemkab Rohil sendiri pada 6 Agustus 2026 menggelar monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, bersama Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Riau dan Kantah Rohil. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Rohil menyebut tanah ulayat sebagai aset adat yang berkaitan dengan jati diri masyarakat hukum adat dan menekankan pentingnya kepastian hukum.

Baca Juga:  MPDK-ROHIL Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN dalam Sosialisasi Bakal Calon Penghulu Raja Bejamu

 

LIBATKAN EMPAT SUKU DAN MASYARAKAT ADAT

Encik Wira berharap proses penyusunan Ranperda nantinya tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan mekanisme yang jelas mengenai bagaimana keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat diidentifikasi, diverifikasi, diakui, dilindungi dan dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin regulasi ini menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum nasional. Zuriat, terombo dan susur galur tetap menjadi bagian penting dari sejarah masyarakat adat, tetapi proses pengakuannya harus dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai mekanisme hukum,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar proses pemetaan wilayah adat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan empat suku dan masyarakat yang berkepentingan, sehingga batas-batas wilayah serta data yang digunakan dalam penyusunan Ranperda dapat dibahas secara terbuka.

“Kami berharap Pemkab Rohil segera menyiapkan langkah-langkah pembahasan dan DPRD Rohil dapat mempertimbangkan pembentukan Pansus. Jangan biarkan persoalan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat terus berjalan tanpa kepastian regulasi daerah,” pungkas Encik Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *