Kampar (Koalisinews.com), – Juned seorang mantan Kepala Desa (Kades) Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini diduga menjual lahan dikawasan hutan lindung dalam konsesi PT PSPI.
Juned tidak sendiri dia dibantu oleh Wira Kesuma sebagai Ketua RT, yang disinyalir Wira lah yang mengeluarkan SKT atau surat tanah tersebut yang di beli oleh Boimin.
Dibenarkan oleh pihak PT PSPI bahwa letak posisi lahan yang di perjualbelikan oleh mantan kades dan ketua RT itu ternyata didalam kawasan konsesi PT PSPI yang merupakan anak perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper.
Merasa dirugikan pihak PT PSPI pada tanggal 15 Agustus 2024 kemaren melayang surat ke polda riau, untuk melaporkan Juned dan wira kesuma serta si pembeli lahan Boimin.
Oleh Polda Riau melalui Ditreskrimsus melakukan pemanggilan terhadap Juned, Wira Kesuma dan Boimin, untuk dimintai keterangan atas laporan PT. PSPI tersebut telah dilakukan pada tanggal 3 September 2024 kemaren.
Namun, Apa hasilnya dari pemeriksaan Ditreskrimsus polda riau terhadap oknum mantan Kades Batu Gajah dan ketua RT serta pembeli ini, belum mendapat jawaban walau awak media Koalisinews.com sudah mencoba untuk mengkonfirmasi dengan mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp ke nomor 08134571XXXX hingga berita ini diterbitkan.
thy)