KAMPAR — Pucuk Pimpinan Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, bersama para ninik mamak, pemangku adat, dan penguasa tanah hak ulayat menggelar Musyawarah Adat (Musdat) Kenegerian Buluh Nipis, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Adat Kenegerian Buluh Nipis tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag. Musdat turut dihadiri para ninik mamak dari empat kenegerian dalam wilayah adat Kenegerian Buluh Nipis.
Turut hadir Ketua Umum DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, serta mantan Asisten I Pemerintah Provinsi Riau, Ir. H. Nasrun Effendi, ST., Datuk Ganti, yang juga merupakan Pucuk Pimpinan Adat Kenegerian Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Dalam sambutannya, Suardi Datuk Maha Rajo Besar menyampaikan bahwa Musdat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, terdapat empat unsur penting yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, yakni:
1. Memiliki wilayah adat.
2. Memiliki masyarakat adat.
3. Memiliki perangkat adat.
4. Masih berlakunya hukum adat.
“Untuk Kenegerian Buluh Nipis, seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi,” ujar Suardi.
Sementara itu, Nasrun Effendi Datuk Ganti menyebutkan bahwa dokumen yang dipersiapkan Kenegerian Buluh Nipis telah lengkap. Berkas tersebut, kata dia, dalam waktu dekat akan disampaikan langsung kepada Bupati Kampar untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan mengantarkan langsung berkas ini kepada Bupati Kampar. Kita berharap Bupati Kampar dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengakuan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis,” ungkapnya.
LEMTARI Dorong Pengakuan Desa Tua dan Kenegerian
Ketua Umum DPP LEMTARI, Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, mengapresiasi langkah yang dilakukan para ninik mamak Kenegerian Buluh Nipis.
Menurut Suhaili, upaya tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi kelembagaan adat dalam kehidupan masyarakat.
“Saya berharap Bupati Kampar dapat mengakomodir permintaan masyarakat terkait pengakuan masyarakat hukum adat melalui Perbup,” katanya.
Suhaili juga mendorong agar desa-desa tua dan kenegerian yang ada di Kabupaten Kampar mendapatkan pengakuan melalui regulasi daerah.
“Kita berharap seluruh desa tua atau kenegerian di Kampar dapat diterbitkan Perbup-nya, sehingga adat bisa kembali berperan dalam membina anak kemenakan di negerinya sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan motto LEMTARI, yakni memfungsikan, memberlakukan, dan mempergunakan kembali aturan hukum adat yang ada di negeri masing-masing dalam tata kehidupan bermasyarakat.
“Karena adat itu adalah jati diri kita sebagai bangsa Indonesia,” pungkas Suhaili.
Musyawarah Adat Kenegerian Buluh Nipis diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat sekaligus mendorong proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar.(thy)












