Pekanbaru (Koalisinews.com), – Forum Komite (FORKOM ) SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Riau, Sabtu (28/9/2024) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) II di Lantai 2 Hotel Aryaduta Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Sidang pleno dipimpin Darmansyif Nur dan didampingi 4 anggota lainnya dari utusan Kabupaten dan Kota , sidang pleno berjalan lancar baik dari pleno I dan pleno III berjalan baik hingga selesai.
“Pada rapat pleno II terjadi interupsi dari pemilik suara sah yang hadir yakni dari FORKOM Dumai, Inhu, Inhil, Rohil, Rohul, Bengkalis, Pelelawan, Meranti, Kampar dan Pekanbaru, meminta kepada pimpinan sidang untuk mengagendakan pertanggungan jawaban eks.Ketum FORKOM lama yakni Delisis dihadapan sidang, namun berhubung pertanggung jawaban tidak dapat dilaksanakan, maka sidang dipersingkat dengan menggubah Mubes dengan Mubeslub” , ungkap Darmansyif Nur.
Dalam Mubeslub ini menghasilkan beberapa keputusan seperti pemilik suara sah yang hadir sebagai utusan resmi dan SK nya masih berlaku hingga 10 Desember 2025.
Peserta adalah Ketua dan Sekretaris FORKOM Kabupaten dan Kota se-Riau ini akhirnya memilih secara aklamasi Drs. Kampriwoto untuk memimpin FORKOM Riau periode 2024-2027.
” Dimana para pemilik suara yang sah menolak Mubes yang dilaksanakan Delisis terdahulu yang di tuangkan dalam pernyataan dan ditanda tangani bersama,” jelas Ketua Komite SMAN 2 Pekanbaru yang masih aktif hingga saat ini.
Selesai agenda Mubes II yang diiringi Mubeslub ini, awak media yang hadir menemui Ketua FORKOM Riau periode 2024-2027 Kampriwoto.
Dalam wawancara Perdananya menjadi Ketua FORKOM, Kampriwoto menyebutkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Mubes II FORKOM Riau yang berlanjut dengan Mubeslub tersebut .
“Terimakasih semua pihak yang mendukung acara ini, hari ini sudah dilaksanakan pemilihan secara aklamasi dengan bukti bukti yang otentik dan tertulis sesuai AD/ART, tanpa mencatut sana sini, dan dalam Mubes II ini juga kami sepakat menolak sekaligus menyatakan bahwa Mubes yang dilaksanakan oleh Ketua terdahulu Periode 2021-2024 yang diselenggarakan Delisis tidak sah, karena melanggar AD dan ART.” ucapnya.
“Begitu juga perihal masa Bhakti jabatan Ketum FORKOM, tetap disesuaikan dengan AD/ART yakni 3 tahun sesuai pula dengan Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016,” terang Kampriwoto yang lama menjabat Ketua Komite SMAN 8 Pekanbaru.
Ia juga menyampaikan bahwa Mubes II dilaksanakan dengan sangat teliti, agar tidak bertentangan dengan AD/ART.
“Kedepannya FORKOM Riau periode 2024-2027 bertekad lebih memajukan FORKOM Riau tanpa mengangkangi AD/ART serta melakukan peningkatan peran seperti:
1. Forum Komite Provinsi Riau akan menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan di Riau khususnya SMA, SMK dan SLB.
2.Konsulidasi Organisasi dengan lebih memperhatikan FORKOM Kabupateb dan Kota.
3.Forkom Riau akan mencari sumber pembiayaan, sehingga semua kegiatan FORKOM secara administaratif bisa berjalan dengan baik dan benar.
4.Forkom Riau akan mencari dan mungkin akan membangun gedung independent sekretariat FORKOM.
5.Forkom Riau akan menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Provinsi Riau, pemangku kebijakan di Provinsi Riau yakni Disdik Riau, Ombudsman Riau, Dewan Pendidikan Riau, Kadin Riau khususnya untuk membangun SDM yang berkwalitas yang berkaitan dengan pendidikan menengah,” tambahnya.
Ditempat yang sama beberapa ketua FORKOM Kabupaten pemilik suara sah menyebutkan Mubeslub sudah sesuai dengan AD/ART.
“Sebagai salah satu pemilik suara sah sesuai AD/ART, kami FORKOM memberikan hak suara dan telah memilih Bapak Kampriwoto sebagai Ketum FORKOM Riau Periode 2024-2027, sekaligus kami menolak hasil Mubes yang dilaksanakan eks.Ketum FORKOM Riau yang lama karena tidak sesuai AD dan ART dan menghimbau Ketua FORKOM Kabupaten dan Kota untuk bersama- sama bangun FORKOM Riau dengan baik, logis,” ujar Sekretaris FORKOM Bengkalis Wan Muhammad didampingi Ketua dan Sekretaris FORKOM.(thy)