Konfirmasi Proyek Negara Berujung Laporan Polisi, Dua Wartawan Mengaku Dihalangi Masuk Lokasi

ROKAN HULU, – Dua wartawan media online mengaku dihalangi saat hendak menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi di lokasi proyek pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua wartawan tersebut masing-masing Fahrin Waruwu dari Nawacitapost.com dan Syukri dari Suarajurnal.com. Mereka mendatangi proyek yang berada di Jalan Lingkar RT 02 RW 08, Desa Suka Maju Km 4, Kecamatan Rambah, guna melakukan peliputan sekaligus meminta konfirmasi terkait pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.

Namun setibanya di pintu masuk proyek yang tertutup pagar seng, keduanya mengaku dihentikan oleh seorang petugas keamanan yang diketahui bernama Fikri.
Menurut pengakuan kedua wartawan, mereka telah memperkenalkan diri serta menunjukkan kartu identitas pers. Meski demikian, mereka tetap tidak diizinkan memasuki area proyek.

Petugas keamanan tersebut, menurut pengakuan wartawan, menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
“Wartawan tidak boleh masuk, saya hanya menjalankan perintah atasan. Nanti ujung-ujungnya minta uang,” ujar Fikri, sebagaimana dituturkan kedua wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh kedua wartawan. Mereka menegaskan kedatangannya semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan meminta sesuatu kepada pihak pelaksana proyek.
Merasa akses peliputan dibatasi, keduanya kemudian menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sudirman bersama Wakil Ketua Harian I PJI Rohul, Umri Hasibuan, mendatangi lokasi proyek guna meminta penjelasan langsung kepada petugas keamanan.
Menurut Sudirman, jawaban yang diterima tetap sama. Petugas keamanan mengaku hanya menjalankan arahan dari atasannya yang disebut bernama Dodi dan disebut menjabat sebagai humas proyek.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, kedua wartawan didampingi kuasa hukumnya, Sayuti Lubis, SH, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Laporan tersebut dibuat karena mereka menilai tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik perlu diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Selain itu, keterbukaan informasi terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dikerjakan oleh PT Mitra Agung Indonesia KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp22,76 miliar dan masa pelaksanaan selama 300 hari.

Ketua PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, menyayangkan adanya dugaan pembatasan akses terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, mengapa harus tertutup dari publik? Apalagi proyek ini menggunakan anggaran negara yang pada prinsipnya dapat diawasi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, konfirmasi kepada pelaksana proyek merupakan bagian dari proses jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai fakta.

Di sisi lain, nama perusahaan pelaksana proyek juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait perkara korupsi proyek peningkatan Bandara Lasondre, Nias, Sumatera Utara. Berdasarkan putusan yang pernah diberitakan media nasional, Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, Anang Hanggoro, divonis dalam perkara tersebut. Namun demikian, perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang saat ini berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Agung Indonesia KSO maupun pihak yang disebut sebagai humas proyek, Dodi, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diberikannya akses kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi di lokasi proyek. Cakapriau.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.Hrd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *