PEKANBARU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan kejelasan terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melibatkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan antara masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT APSL yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sebagai warga negara, kami mendukung penuh supremasi hukum. Jika laporan sudah masuk dan bukti awal dianggap cukup, kami meminta Polda Riau mempertimbangkan untuk menaikkan status dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik) sesuai KUHAP, agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Ramlan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Menurut Ramlan, dorongan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan PT APSL telah melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, proses hukum perlu mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Prinsip supremasi hukum itu sederhana, hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai proses berhenti di Lidik tanpa kejelasan. Kalau dalam Sidik nanti tidak terbukti, ya harus dihentikan sesuai ketentuan hukum. Kalau terbukti, tentu proses dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian,” tegasnya.
Ramlan menyebut, tahap penyidikan nantinya dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan, termasuk keterangan saksi dan ahli, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan sesuai kewenangan penyidik.
Masyarakat Sontang Pernah Sampaikan Persoalan ke DPRD Rohul
Persoalan PT APSL sebelumnya juga telah disuarakan masyarakat Desa Sontang.
Tokoh masyarakat Sontang sekaligus Ketua LKA Sontang, Junaidi, menyebut persoalan tersebut pernah dibahas melalui hearing di DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
“Persoalan ini sudah cukup lama kami sampaikan, termasuk pernah hearing di DPRD Rokan Hulu. Sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan resmi terkait penyelesaiannya,” ujar Junaidi.
Selain persoalan DAS, masyarakat juga mempertanyakan realisasi kemitraan perkebunan 20 persen serta kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT APSL, termasuk luas, batas, dan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Ramlan menegaskan, pihaknya menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Kami tidak menuduh PT APSL bersalah. Kami hanya meminta hukum bekerja sesuai prosedur. Supremasi hukum artinya semua sama di hadapan hukum, baik masyarakat maupun korporasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran DAS tersebut.
Pihak PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi redaksi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimsus Polda Riau, PT Andika Permata Sawit Lestari, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***












