Ketua DPH LAMR Kec. Payung Sekaki Apresiasi Program KTR Walikota Pekanbaru

Program Walikota Pekanbaru
Program Walikota Pekanbaru

Pekanbaru (Koalisinews.com),- Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR ) Kecamatan Payung sekaki Datuk ABRIZAL RISHA,MM sangat menyambut baik Program Walikota Pekanbaru dan memberi Apresiasi kepada Walikota Pekanbaru , H.Agung Nugroho ,SE.MM yang baru saja mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh Gedung ruangan kantor pemerintahan di Kota Pekanbaru .

Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 , ditandatangani Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho ,SE.MM per hari Rabu 23 April 2025 yang menindaklanjuti Peraturan Daerah ( Perda) nomor 7 tahun 2024.

Datuk Rizal panggilan akrabnya berpendapat, asap rokok itu mengandung zat berbahaya yang dapat merugikan baik bagi mereka perokok aktif maupun orang orang yang ada disekitarnya.

Datuk Rizal berharap Surat edaran tersebut bisa menjadi aturan baru diseluruh ruangan kantor lingkungan Pemkot Pekanbaru , baik di kantor kantor OPD maupun kantor kantor Pelayanan Publik lainnya seperti Kantor Camar dan Kantor Lurah yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Harapan saya Seluruh ASN ,Staf dan tamu, dilarang merokok di dalam gedung perkantoran, termasuk di ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya. Larangan ini juga berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik nantinya dan Program Walikota ini wajib kita sebagai Masyarakat Pekanbaru mendukung penuh , agar Kota Pekanbaru Kota bertuah ini dapat memberikan spirit baru dalam menciptakan udara bersih dan sehat untuk masyarakatnya .

Di tempat terpisah Walikota H.Agung Nugroho menyampaikan :
“Kami ingin semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan kesehatan bersama,” imbuhnya.(tim)

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru Kunjungi Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *