ROKAN HULU (Koalisinews.com), – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp962.946.000.
Pemulihan tersebut merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Rokan Hulu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dan pembayaran denda merupakan bentuk nyata penyelamatan aset negara sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Selain memberikan efek jera kepada para pelaku, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan total pemulihan sebesar Rp962.946.000, Kejari Rokan Hulu menunjukkan keseriusannya dalam memastikan setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Hrd.












