Kades Kasang Padang Klarifikasi Isu Lahan Eks PT BK 1, Tegaskan Pemdes Tak Pernah Keluarkan Surat Penjualan

ROKAN HULU (Koalisinews.com), – Kepala Desa Kasang Padang, Mulyadi, SE, Sy, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar mengenai lahan eks PT BK 1 yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Mulyadi menjelaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan murni berkaitan dengan lahan eks PT BK 1 yang saat ini telah disita oleh negara. Menurutnya, berkembang asumsi di tengah masyarakat bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

“Jika memang ada anggapan seperti itu, kami tegaskan bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang tidak pernah mengeluarkan surat ataupun dokumen apa pun terkait penjualan lahan yang dimaksud,” tegas Mulyadi.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat, kelompok, maupun Pemerintah Desa Kasang Padang untuk melakukan penjualan atau penguasaan lahan tersebut, maka tindakan itu merupakan perbuatan oknum dan menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang melakukannya.

Mulyadi juga menanggapi video yang beredar di media sosial. Menurutnya, pihak desa telah meminta pihak terkait untuk meluruskan maksud pernyataan yang disampaikan dalam forum mediasi yang digelar pada Selasa lalu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Terkait video yang beredar, kami telah meminta pihak terkait untuk meluruskan maksud dari pernyataan yang disampaikan dalam forum mediasi pada hari Selasa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya mengundang sejumlah tokoh masyarakat untuk berdiskusi mengenai aspirasi warga yang ingin memanfaatkan lahan eks PT BK 1. Namun, keinginan tersebut masih terkendala aturan karena status lahan saat ini masih merupakan aset yang telah disita oleh negara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar serta bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa pada Selasa lalu Pemerintah Desa Kasang Padang mengundang sejumlah tokoh masyarakat untuk melakukan mediasi dan berdiskusi terkait aspirasi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan eks PT BK 1. Namun, hingga saat ini pemanfaatan lahan tersebut masih terkendala aturan karena statusnya merupakan aset yang telah disita oleh negara.

Baca Juga:  Polsek Tandun Perkuat Sinergitas dengan Warga Lewat Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla

Ia menegaskan bahwa forum mediasi tersebut tidak pernah membahas ataupun memberikan persetujuan terhadap penjualan lahan. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak salah memahami isi pembahasan yang kemudian beredar dalam bentuk potongan video di media sosial.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Mulyadi.,” tutupnya.HRd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *