Rokan Hilir (Koalisinews.com), – Terkait polemik ijasah bupati Rohil SD dan SMP yang terkesan di goreng tidak berkesudahan ternyata ada pihak pihak tertentu yang bicara ke publik tidak paham aturan sehingga terkesan asbun (Asal Bunyi : red) hal ini di katakan Arizal selaku fungsionoris Forum pemuda pejuang dunia pendidikan (FPPDP).
Menurut Arizal ada pihak yang mempermasalahkan terkait dari surat keterangan pengganti ijasah (SKPI) milik bistamam yang tidak mencantumkan nomor induk siswa,nomor ijasah dan alasan di keluarkan SKPI itu
Untuk di ketahui terkait SKPI di atur dalam Permendikbud No 29 tahun 2014 jika merujuk Permendikbud tersebut jelas ada beberapa format yang mengatur terkait SKPI salah satunya yang di gunakan bistamam yang saat ini menjabat bupati Rohil ujar pria yang akrab di sapa ombak.
Lanjut Arizal kita melihat pihak pihak yang mempermasalahkan format SKPI SD dan SMP bistamam ini kita duga tidak paham regulasi negara terkait SKPI yang termaktub dalam Permendikbud no 29 tahun 2014, namun diduga pihak tersebut hanya berdasarkan format yang beredar di medsos sehingga beliau melihat keanehanan sehingga menjadi asbun padahal jika melihat dengan aturan di pastikan beliau tidak bersuara terkait itu karna SKPI bistam sudah clear sesuai aturan.
Hal senada juga dikatakan prawira Mahardika selaku ketua forum pemuda pejuang dunia pendidikan Riau (FPPDP) mengatakan tidak mungkin rasanya pemerintah kota Pekanbaru melalui dinas pendidikan mengeluarkan SKPI itu tidak merujuk aturan yang berlaku tentu mereka juga paham aturan aturan yang di tetapkan pemerintah apa lagi SKPI ini digunakan untuk pilkada yang rentan di permasalahkan oleh pihak pihak tertentu seperti saat ini seolah olah di giring pada dugaan tidak ada ijasah padahal yang bersuara itu tidak paham aturan sehingga membuat gaduh Saja.(thy)