Forkorindo Riau Soroti Dugaan Langgar HGU PT Musim Mas Sorek Satu, Akan Dilaporkan Satgas PKH & Presiden Prabowo

Pekanbaru (Koalisinews.com), —Kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Musim Mas yang berlokasi di Desa Sorek Satu, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau.

Ketua Forkorindo Riau, TP. Batubara, mengungkapkan bahwa berdasarkan data perolehan hak atas tanah, PT Musim Mas mengantongi izin melalui Surat Keputusan Kementerian Kehutanan RI Nomor 478/KPTS-II/1990 dengan luas areal perkebunan sawit mencapai 30.560,25 hektare.

Selain itu, perusahaan juga memperoleh Izin Lokasi (Ilok), dari Gubernur Riau melalui SK Nomor KPTS.52/I.L-VI/1991 seluas 12.000 hektare, serta tercatat memiliki 20 persil Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Forkorindo Riau menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara sertifikat HGU yang terbit dengan peta pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Jika ditelaah dari peta Sistem Informasi Kementerian ATR/BPN yang dipadukan dengan peta pelepasan kawasan hutan, terlihat bahwa persil HGU PT. Musim Mas diduga melewati atau melebihi batas yang diizinkan,” ujar Tp. Batubara, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 1.496,7 hektare lahan yang berada di luar SK pelepasan kawasan hutan, serta 286,3 hektare lahan yang diduga tidak memiliki alas hak atau berada di luar HGU.

Selain itu, Forkorindo Riau juga menemukan adanya HGU yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan permukiman dan ladang masyarakat, serta kawasan hutan. Rinciannya, sekitar 756,06 hektare masuk ke dalam Hutan Produksi (HP), 44,65 hektare ke Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 1,09 hektare ke Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, Forkorindo Riau, menduga sebagian HGU PT. Musim Mas masuk dalam Kawasan Hutan sesuai SK Nomor 903 Tahun 2016.

Baca Juga:  Kepala Rutan Pekanbaru Dampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Silaturahmi Ke Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

“Sebagai perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi ISPO dan RSPO, PT. Musim Mas seharusnya lebih patuh dan teliti terhadap aspek legalitas serta tata kelola lahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, FORKORINDO Riau juga berencana mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait penerbitan HGU yang berada di Wilayah DAS, yang secara regulasi memiliki batasan ketat.

“Atas temuan ini, kami akan segera menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkas Tp. Batubara.

Pihaknya juga mendesak Satgas PKH tidak tutup mata, dan cepat melakukan tindakan tegas sesuai arahan dan Perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Kita seharusnya tidak perlu ribut terkait hal ini, sebenarnya Satgas PKH tidak mungkin tidak tau perihal ini, sudah jelas perintah presiden Prabowo untuk tindak tegas Perusahaan yang melanggar aturan, itu gunanya di bentuk Satgas PKH ini, jangan hanya bertaring kepada kebun rakyat, namun ke Perusahaan besar malah tidak ada penindakan,” tutupnya.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *