Dugaan HGU PT Musim Mas Melewati Batas. LSM BARA API : Kami Akan Buat Laporan Ke pihak Penegak Hukum dan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Pelalawan (Koalisi news.com), – Dugaan penyelewengan terkait HGU yang melewati batas yang diizinkan, oleh PT Musim Mas menjadi sorotan publik. Tak terlepas jadi perhatian dari sebuah lembaga swadaya masyarakat yakni LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api).

Saat dijumpai ketua LSM BaraApi Jasril RZ yang didampingi beberapa pengurus DPD LSM Bara Api Propinsi Riau beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa Perusahaan perkebunan Sawit PT Musim Mas yang beroperasi di Kec. Pkl. Kuras, Kec. Pkl. Lesung dan Kec. Ukui, Kab. Pelalawan Prov. Riau itu diduga kuat HGU nya melebihi batas yang diizinkan.

Berdasarkan data perolehan hak atas tanah PT Musim Mas :
1. Pelepasan Kawasan SK : 478/kpts-11/1990 Luas 30.560,25 Ha – dari Kemenhut RI
2. Izin Lokasi SK. Nomor : KPTS.52/I.L-VI/1991 Luas 12.000 Ha – dari Gubernur Riau
3. 20 Persil Sertiikat HGU – dari ATR/BPN

Namun, jika dilihat dari terbitnya Sertifikat HGU pada Peta Sistem Informasi Kementerian ATR BPN dengan Peta Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian kehutanan, menunjukan bahwa Persil HGU PT Musim Mas tersebut melebihi atau melewati batas yang diizinkan :
1. seluas 1.496,7 hektar diluar Surat Keputusan (SK) pelepasan Kawasan Hutan
2. Seluas 286,3 Ha diluar HGU (tanpa alas hak).
3. HGU Pada Sungai/DAS
4. HGU pada Pemukiman dan ladang
5. Seluas 756,06 ha (HP), 44,65 ha (HPT) dan 1,09 ha (HPK), Sehingga mengakibatkan HGU masuk pada Kawasan Hutan Sk.903/2016.

Berdasarkan data dan investigasi lapangan ini, LSM Bara Api akan membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) serta Satgas PKH. ” Sesuai tugas dan fungsi, kita selaku Lembaga Swadaya masyarakat, akan membuat laporan kepihak penegak hukum terkait dan Satgas PKH atas dugaan penyelewengan yang di lakukan oleh PT Musim Mas ini”, ungkap Jasril kepada awak media.

Baca Juga:  Korem 031/Wira Bima adakan Jumat Berkah Makan Gratis untuk Anak Ponpes.

“Disamping itu kita akan mendorong aparat untuk menindak tegas kepada PT Musim Mas atas dugaan penyelewengan yang mereka lakukan”, sambungnya.

Dan juga berdasarkan Izin Lokasi (ILOK) serta investigasi lapangan bahwa di arel perkebunan sawit PT Musim Mas itu berada di tepi sungai/DAS, pemukiman dan ladang yang dimasukkan pada HGU, serta menanami kelapa sawit hingga bibir sungai, ini akan kita pertanyakan juga bagaimana cara kerja dari ATR/BPN dalam penerbitan HGU serta pola pengawasan dari Disbun, ” Kita juga akan mengirimkan somasi ke pihak Kantor dan Kanwil ATR/BPN untuk pertanyakan bagaimana cara kerja mereka sehingga bisa terbitkan HGU di Sungai/DAS tersebut”, tegas Jasril.

Jasril juga menyatakan bahwa hal ini akan terus kita suarakan sampai pada adanya upaya Pemerintah dalam melakukan tindakan tegas kepada seluruh instrumennya yang menjalani kebijakan tentang terbitnya izin serta perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang melakukan penyelewengan dalam menjalani usaha dilapangannya.

Sangat disayangkan bahwa Perusahaan Perkebunan sekelas PT.Musim Mas yang sudah mengantongi Sertifikasi ISPO dan RSPO masih melakukan perusakan lingkungan dalam menjalani usahanya, semoga tim tim sertifikasi juga bersifat independen sehingga dapat memberikan teguran dan mencabutnya.

” Jika upaya ini tidak membuahkan hasil, kami segenap aktivis beserta masyarakat yang terdampak akan melakukan aksi unjuk rasa turun kejalan untuk menyuarakan hal ini”, pungkas Ketua DPD LSM Bara Api Riau.(thy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *