Beroperasi Bebas, Gudang BBM Ilegal di Binawidya Pekanbaru Perlu Segera Ditindak

Pekanbaru (Koalisinews.com), – Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar ilegal ditemukan beroperasi di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Pendi dan beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa di dalam gudang tersebut terdapat banyak peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti baby tank, jerigen, drum-drum diduga berisi BBM Subsidi, serta selang yang digunakan untuk memindahkan solar. Selain itu, ditemukan pula beberapa mobil tangki berwarna biru putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM Solar hasil penimbunan.

Warga setempat menyatakan kekhawatirannya atas aktivitas ilegal ini yang berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran serta pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gudang BBM ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

2. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang memperbarui ketentuan dalam UU Migas, tetap mengharuskan adanya izin resmi dalam setiap aktivitas usaha terkait BBM.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur penyimpanan dan distribusi BBM secara legal dengan izin yang jelas.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Baca Juga:  Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba Di Kota Pekanbaru, Napi Lapas Kelas II Gobah Diciduk Polda Riau

Sesuai Pasal 53 UU Migas, pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun. Denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Warga berharap APH setempat, seperti Polsek Binawidya dan instansi terkait lainnya, segera menindaklanjuti temuan ini demi mencegah dampak negatif lebih luas, seperti potensi kebakaran, kerugian negara, serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *