Aliansi Masyarakat Desak DLH Rohul Transparan Tindak Lanjut Pengaduan Lingkungan PT KSM

PASIR PENGARAIAN – Dugaan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM menjadi salah satu sorotan dalam aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat, Aktivis dan Mahasiswa Kabupaten Rokan Hulu di Pasir Pengaraian, Rabu (12/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu memberikan kepastian terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Teluk Aur.
Koordinator aksi, Darbi, S.Ag., menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan terkait dugaan persoalan lingkungan tersebut.
“Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Darbi.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pemeriksaan, termasuk langkah yang telah dilakukan pemerintah terhadap laporan yang disampaikan warga.

Sementara itu, Niniak Mamak Desa Teluk Aur, Saipul, mengatakan masyarakat pada prinsipnya hanya menginginkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang ada persoalan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan,” katanya.
Dari kalangan mahasiswa, Januar menambahkan bahwa transparansi pemerintah menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditangani.
Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pihak pemerintah yang diwakili T. Omar menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan massa akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat, Aktivis dan Mahasiswa Kabupaten Rokan Hulu menyatakan akan menunggu proses tindak lanjut sekaligus mengawal perkembangan pengaduan tersebut.

Massa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar persoalan lingkungan ditangani secara transparan, objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.HRd.

Baca Juga:  Bupati Anton Resmi Luncurkan Penyaluran 1.600 Ton Beras Bantuan Pangan di Rokan Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *